THR ASN Pemko Dibayarkan Paling Lambat H-10

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2019 - 20:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia– Kabar gembiara pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin. Pasalnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk pegawai dalam waktu segera bisa dibayarkan yang paling lambat dibayarkan H-10 sebelum Idul Fitri 1440 H.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang dicegat wartawan, Rabu (15/05/2019) membenarkan bahwa pembayaran THR dan Tukin tersebut menggunakan dana APBD 2019 sebesar Rp24 miliar untuk sekitar 5.000 PNS di Pemko Banjarmasin.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin,H Subhan Nor Yaumil SE mengatakan, dana THR diambil dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang terdapat APBD 2019.

“Insya Allah sebelum libur sudah kita bayarkan. Dalam H-10 sebelum lebaran, mudah-mudahan sudah dibayarkan,” ungkap Subhan di sela-sela mengikuti rapat evaluasi kinerja, di Balaikota Banjarmasin.

Bahkan, katanya, setelah menerima gaji, ASN akan mendapatkan THR untuk menyambut Idul Fitri bersama keluarga. Namun, Subhan menegaskan pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat terkait proses pencairan THR dan Tukin.

Baca Juga :   REALISASI Investasi di Kalsel Peringkat 17 Nasional

Karena, ujarnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 tahun 2019, pencairan THR dan Tukin yang menggunakan dana APBD ditindaklanjuti melalui Perda.

“Akibat dari proses itu pencairan THR dan Tukin masih harus melalui tahapan yang cukup panjang, yakni pembahasan dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Kendati demikian, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan-RB akan merevisi PP itu. Sekaligus untuk mengembalikan Juknis pencairan THR dan Tukin menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagaimana seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan sampai saat ini masih berlangsung. Jadi kita tunggu dulu keputusannya seperti tahun sebelumnya pencairan THR menggunakan peraturan menteri, demikian Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin,H Subhan Nor Yaumil SE meminta wartawan untuk bersabar.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya
USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca