SuarIndonesia – Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel tak bisa berbuat banyak terhadap 2 segmen dari keseluruhan ruas Akses Bandara tersebut. Pasalnya proses gugatan lahan tersebut masih bergulir.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menjelaskan pihaknya tidak bisa melaksanakan pekerjaan fisik terhadap segmen sepanjang 400 meter tersebut.
Sampai saat ini, lanjutnya, proses hukum gugatan dari pemilik lahan masih berjalan.
Jika dilaksanakan pekerjaan fisik tentu saja akan melanggar hukum. “Di luar segmen 400 meter tersebut seluruhnya sudah teraspal,” beber Yasin, baru-baru tadi.
Yasin mengakui berdasarkan putusan pengadilan pemilik lahan menang. Kendati demikian, oleh Pemprov Kalsel ditempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi mah tidak mau ditempuh, sebab menurut Yasin, berdasarkan ketentuan pembayaran penggantian lahan boleh dilaksanakan setelah putusan akhir.
“Anggaran untuk penggantian dan pekerjaan sudah siap saja, tinggal menunggu putusan MA.
Diperkirakan membutuhkan dana Rp5 miliar untuk pembebasan dan kegiatan fisik,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















