SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengerahkan sekitar 2.200 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk memperketat patroli, deteksi dini, hingga penanganan awal apabila muncul titik api. Ribuan personel tersebut berada di bawah koordinasi 18 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di seluruh Kalteng.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Agustan Saining mengatakan fokus utama saat ini adalah mencegah meluasnya kebakaran yang masih terjadi di beberapa daerah.
“Fokus kami sekarang adalah pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di Kalimantan Tengah,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Agustan, wilayah yang saat ini menjadi perhatian meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Di kawasan tersebut, patroli rutin dan pemantauan lapangan terus ditingkatkan karena masih ditemukan titik-titik api,” katanya.
Ia menjelaskan, sekitar 150 regu MPA telah disiagakan di bawah naungan 18 KPH. Setiap regu beranggotakan sedikitnya 15 orang yang telah mendapatkan pelatihan dasar mengenai patroli, pencegahan, hingga pemadaman awal kebakaran.
“Kurang lebih ada 150 regu MPA dengan masing-masing regu beranggotakan 15 orang atau lebih. Mereka menjadi garda terdepan bersama petugas kehutanan dalam menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran,” tutur Agustan Saining dilansir dari detikKalimantan.
Dishut menilai keterlibatan masyarakat merupakan faktor penting dalam pengendalian karhutla. Kehadiran MPA memungkinkan informasi mengenai munculnya titik api dapat diterima lebih cepat sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.
Di sisi lain, sektor swasta juga memperkuat kesiapsiagaan. BGA Group meningkatkan sistem pencegahan karhutla di wilayah operasionalnya yang mencakup Pundu, Kotawaringin, dan Mentaya melalui kolaborasi dengan BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, Forkopimcam, serta tim pemadam kebakaran perusahaan.
“Perusahaan yang mengelola sekitar 184 ribu hektare areal perkebunan tersebut terus memastikan kesiapan personel, sarana pemadaman, serta koordinasi lintas instansi. Upaya itu dinilai penting mengingat aktivitas perusahaan melibatkan lebih dari 30 ribu pekerja dan berdampingan dengan ribuan warga di sekitar kawasan perkebunan,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga terus menjalankan program pencegahan berbasis masyarakat, seperti Desa Bebas Api dan pembentukan Masyarakat Peduli Api di sekitar wilayah operasional. Langkah kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, aparat keamanan, dan perusahaan diharapkan mampu memperkuat benteng pencegahan karhutla di Kalimantan Tengah, sehingga dampak kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas ekonomi dapat ditekan semaksimal mungkin.
Jalur sungai terancam kabut asap
Sementara itu, kabut asap akibat karhutla berdampak pada aktivitas transportasi sungai di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan pelayaran, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit resmi menerbitkan Maklumat Pelayaran yang berlaku di sejumlah alur pelayaran strategis.
Maklumat tersebut mencakup Alur Sungai Mentaya, Sungai Katingan, Sungai Sebangau, serta wilayah perairan lain yang berada dalam pengawasan KSOP Kelas III Sampit. Langkah ini diambil menyusul menurunnya jarak pandang akibat kabut asap yang semakin pekat, terutama pada pagi dan malam hari.
Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, mengatakan kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di perairan apabila para pelaku pelayaran tidak meningkatkan kewaspadaan.
“Seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, hingga perusahaan pelayaran diminta terus memantau kondisi jarak pandang sebelum dan selama pelayaran. Kecepatan kapal juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan untuk meminimalkan potensi insiden,” kata Hotman, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, KSOP menginstruksikan penggunaan seluruh perangkat navigasi secara optimal, seperti radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, serta membunyikan isyarat kabut sesuai ketentuan pelayaran internasional. Awak kapal juga diwajibkan memantau komunikasi melalui VHF Channel 16 dan 12 guna memperlancar koordinasi keselamatan.
“Apabila kabut asap menyebabkan jarak pandang sangat terbatas hingga membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang maupun muatan, nakhoda diminta mengambil keputusan untuk menunda olah gerak atau pelayaran hingga kondisi kembali aman,” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















