SuarIndonesia – Dasar nekat ! apa dilakukan seorang pedagang pentol diduga gagahi (melakukan kekerasan seksual) terhadap cewek penjaga toko di Banjarmasin, dan aksi direkam Ponsel, hingga akhirnya jadi tersangka.
Pria itu berinisial AW (26), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RD (18).
Tak hanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, AW juga diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka. Pria tersebut diamankan pada pada Senin (3/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean membenarkan penetapan status tersangka terhadap AW.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan AW sebagai tersangka,” ujar Partogi, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Simpang Sudimampir, Banjarmasin.
Korban yang merupakan warga Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan, diduga diajak tersangka menginap di penginapan tersebut.
Sesampainya di dalam kamar, tersangka diduga mengunci pintu, kemudian melakukan kekerasan dan memaksa korban melakukan perbuatan seksual.
Korban disebut sempat memberikan perlawanan, namun dugaan tindak pidana tersebut tetap terjadi.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, satu unit telepon genggam yang diduga berisi rekaman video peristiwa tersebut, serta hasil visum.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan resepsionis penginapan.
Menurut Partogi, korban diketahui baru sekitar satu bulan tinggal di Banjarmasin dan bekerja sebagai penjaga toko sembako milik bibinya.
Perkenalan antara korban dan tersangka bermula ketika AW beberapa kali berbelanja di toko tempat korban bekerja.
Dari hubungan tersebut, keduanya kemudian saling mengenal hingga akhirnya bertemu di luar tempat kerja korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga didorong oleh hasrat seksual.
Modus yang digunakan diduga dengan melakukan kekerasan dan paksaan terhadap korban hingga dugaan tindak pidana tersebut terjadi,” jelas Partogi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jika terbukti terbukti bersalah di persidangan, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















