SuarIndonesia – Terungkap, Kode A1 serta nilau uangnya, terungkap di persidangan dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kalau kode tersebut adalah tujuan untuk Bupati Abdul Wahid, Biasanya kode tersebut diikuti angka yang bernilai rupiah.
Hal ini terungkap ketika Direktur CV Hanamas Marhaini dijadikan sebagai saksi dalam perkara OTT yang dilakukan KPK di Amuntai dengan menyerat terdakwa bersama Bupati Abdul Wahid.
Itu pada sidang lanjutan dengan terdakwa Maliki, di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/3/2022).
Menurut saksi Marhaini, melihat kode tersebut ke tika ditunjukkan oleh penyidik KPK, sedangkan cacatan tersebut adalah dibuat oleg saksi Mujib.
Saksi juga mengatakan uang fee yang diserahkan ke terdakwa melalui Mujib, berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya yakni fee 15 persen dari pagu senilai Rp 30- juta.
Senada juga dikemukakan saksi Fahriadi selaku Direktur CV Kalpataru yang mendaptkan pekerjaan pada DIR Banjang dan ia menyerahkan fee seluruhnya Rp 240 juta dari nilai proyek Rp 1,5 M, juga penyerahkan melalui saksi Mujib.
Kedua saksi juga mengatakan bahwa selain fee 15 persen tersebut, kedua saksi juga membayar untuk kelompok kerja dan konsultan pengawas masing masing satu persen.
Jadi secara keseluruhan keduanya mengeluarkan dana dikisaran 17 persen.
Walaupun demikian menurut Marhaini, ia masih memperoleh keuntungan dari usahanya tersebut, sebab sebagian keuntungan diakuinya di bayarkan untuk fee tersebut, dari proyek DIR Kayakah.
“Berdasarkan perkiraan saya nilai proyek yang saja kerjakan tersebut dikisaran angka Rp 1,2 M, makanya saya masih punya keuntungan,’’ aku Marhaini.
Dibagian lain keduanya tidak tahu persis berapa yang diserahkan kepada Bupati, tetapi penyerahan fee tersebut dilakukan satu pintu yakni melalui terdakwa.
Dalam dakwaanya JPU KPK “dimotori” Budi Nugroho, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, mendakwa terdakwa Maliki antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp240 juta .
Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.
Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.
Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.
Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M yag dikerjakan CV Hanamas.
Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400.
Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya pertama melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau kedua melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















