TERUNGKAP KODE “A1” Serta Nilai Uangnya Berarti untuk Bupati

- Penulis

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terungkap, Kode A1 serta nilau uangnya, terungkap di persidangan dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kalau kode tersebut adalah tujuan untuk Bupati Abdul Wahid, Biasanya kode tersebut diikuti angka yang bernilai rupiah.

Hal ini terungkap ketika Direktur CV Hanamas Marhaini dijadikan sebagai saksi dalam perkara OTT yang dilakukan KPK di Amuntai dengan menyerat terdakwa bersama Bupati Abdul Wahid.

Itu pada sidang lanjutan dengan terdakwa Maliki, di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/3/2022).

Menurut saksi Marhaini, melihat kode tersebut ke tika ditunjukkan oleh penyidik KPK, sedangkan cacatan tersebut adalah dibuat oleg saksi Mujib.

Saksi juga mengatakan uang fee yang diserahkan ke terdakwa melalui Mujib, berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya yakni fee 15 persen dari pagu senilai Rp 30- juta.

Senada juga dikemukakan saksi Fahriadi selaku Direktur CV Kalpataru yang mendaptkan pekerjaan pada DIR Banjang dan ia menyerahkan fee seluruhnya Rp 240 juta dari nilai proyek Rp 1,5 M, juga penyerahkan melalui saksi Mujib.

Kedua saksi juga mengatakan bahwa selain fee 15 persen tersebut, kedua saksi juga membayar untuk kelompok kerja dan konsultan pengawas masing masing satu persen.

Jadi secara keseluruhan keduanya mengeluarkan dana dikisaran 17 persen.

Walaupun demikian menurut Marhaini, ia masih memperoleh keuntungan dari usahanya tersebut, sebab sebagian keuntungan diakuinya di bayarkan untuk fee tersebut, dari proyek DIR Kayakah.

“Berdasarkan perkiraan saya nilai proyek yang saja kerjakan tersebut dikisaran angka Rp 1,2 M, makanya saya masih punya keuntungan,’’ aku Marhaini.

Dibagian lain keduanya tidak tahu persis berapa yang diserahkan kepada Bupati, tetapi penyerahan fee tersebut dilakukan satu pintu yakni melalui terdakwa.

Baca Juga :   PENGACARA TAK TAHU Dimana Sahbirin!, 'Mungkin Hanya Tenangkan Diri'

Dalam dakwaanya JPU KPK “dimotori” Budi Nugroho, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, mendakwa terdakwa Maliki antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp240 juta .

Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.

Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.

Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M yag dikerjakan CV Hanamas.

Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400.

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya pertama melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau kedua melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:24

B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:55

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:38

PIALA DUNIA 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan AS Pimpin Klasemen Sementara Grup

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:29

AUSTRALIA OPEN 2026: Alwi Juara, Sabar/Reza dan Ana/Trias Runner-up

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Laga Brutal Meksiko vs Afrika Selatan, 3 Kartu Merah dan 3 Kartu Kuning

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca