SuarIndonesia -Tertipu Travel Umroh, dialami 13 warga Martapura. Pemilik travel umrah PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel berinisial MA telah ditangkap polisi.
MA gagal memberangkatkan 13 orang calon jemaah umrah. Penangkapan MA dilakukan karena tak bisa mengembalikan uang yang telah disetorkan para calon jemaah rata-rata berasal dari Martapura.
Pada awalnya 13 calon jemaah, satu di antaranya adalah berinsial NM mendapat tawaran dari B untuk melaksanakan ibadah Umrah menggunakan jasa PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel. Rincian biaya Rp 32 juta.
Korban mengaku pertama kali menyetorkan uang awal Rp 15 juta kepada B pada 07 Agustus 2022.
10 hari kemudian korban menyetor lagi uang sebesar Rp 17 juta. Pada 15 September 2022, korban melakukan manasik umrah di hotel Rodhita Banjarbaru dan dijanjikan pada 6 Oktober 2022 untuk diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun pada 06 Oktober 2022 keberangkatan korban dibatalkan dengan alasan ada masalah di kedutaan.

Pemilik travel umrah PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel berinisial MA telah ditangkap polisi
Keberangkatan kemudian diundur dan dijanjikan kembali untuk diberangkatkan 8 Oktober 2022 namun tidak juga terlaksana.
Kemudian, korban kembali dijanjikan berangkat 11 Oktober 2022, juta tidak terlaksana.
Lagi-lagi, korban dijanjikan berangkat 15 Oktober 2022 dan untuk kesekian kali tidak juga terlaksana.
Selanjutnya, korban meminta agar uang yang sudah disetorkan dikembalikan. Namun sampai 20 November 2023 pihak travel tidak juga mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas dasar laporan itu, Polres Banjar terdiri Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam melakukan penyelidikan.
Ternyata, saat didatangi petugas, MA telah kabur dari rumah. Namun polisi tidak putus asa dan berhasil mendapatkan alamat baru MA yang berada di wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar hingga berhasil mengamankan MA.
Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, pada Senin (22/1/2024) membenarkan telah diamakannya tersangka .
Barang bukti 89 tali ID card, 4 surat pernyataan perizinan perusahaan, 2 buku tabungan dan 1 stempel PT NT.
Kepada petugas, MA mengaku bahwa nekat menipu 13 calon jemaah umrah dengan alasan untuk menutupi over budget setelah memberangkatkan 100 orang jamaah, beberapa bulan silam.
“Karena waktu itu over budget maka ada niatan saya pakai uang jemaah yang 13 orang dari Martapura. Satu jemaah ada Rp 31 juta ada Rp 28 juta, ” ujar MA.
MA mengaku sudah menerbitkan visa untuk ke-13 orang korban asal Martapura tersebut.
“Namun karena budgetnya tidak mencukupi sehingga saya tidak berani memberangkatkan ke-13 jemaah. Khawatirnya tidak bisa balik ke Kalsel lagi jemaahnya kalau dipaksakan berangkat,” kilahnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















