TERSANGKA Pembunuhan Balita Diserahkan ke Kejaksaan Singkawang

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka UA ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025). (SI/ANTARA/Narwati)

Penyerahan tersangka UA ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025). (SI/ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Satreskrim Polres Singkawang menyerahkan tersangka UA sebagai pelaku pembunuhan terhadap balita bernama Rafa Fauzan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto membenarkan sudah menerima penyerahan tersangka UA beserta barang bukti dari Polres Singkawang.

Sebagaimana diketahui, tersangka UA diduga melakukan pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan beberapa waktu lalu di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, dan mulai hari ini sampai dengan 20 hari kedepan tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang,” ujarnya.

Secepatnya, akan pihaknya limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk di sidangkan.

Baca Juga :   DUA WNA asal Tiongkok-Pakistan Diamankan Imigrasi Singkawang

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia berharap kepada keluarga almarhum.untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

“Kita akan selalu transparan untuk itu diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kekondusifan sewaktu di persidangan kelak,” tutur Heri dilansir dari AntaraNews.

Sementara untuk tersangka, ancaman hukuman pidana dari Pasal 80 ayat 3 itu adalah maksimal 15 tahun penjara.

“Dan kita juga sangkakan dengan pasal berencana. Nanti kita buktikan di persidangan, apakah benar-benar terbukti pembunuhan berencana atau tidak,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca