TERSANGKA Pembunuhan Balita Diserahkan ke Kejaksaan Singkawang

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka UA ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025). (SI/ANTARA/Narwati)

Penyerahan tersangka UA ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025). (SI/ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Satreskrim Polres Singkawang menyerahkan tersangka UA sebagai pelaku pembunuhan terhadap balita bernama Rafa Fauzan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto membenarkan sudah menerima penyerahan tersangka UA beserta barang bukti dari Polres Singkawang.

Sebagaimana diketahui, tersangka UA diduga melakukan pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan beberapa waktu lalu di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, dan mulai hari ini sampai dengan 20 hari kedepan tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang,” ujarnya.

Secepatnya, akan pihaknya limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk di sidangkan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia berharap kepada keluarga almarhum.untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

Baca Juga :   IBU dan Balitanya Tewas dengan Tubuh Terikat di Hutan

“Kita akan selalu transparan untuk itu diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kekondusifan sewaktu di persidangan kelak,” tutur Heri dilansir dari AntaraNews.

Sementara untuk tersangka, ancaman hukuman pidana dari Pasal 80 ayat 3 itu adalah maksimal 15 tahun penjara.

“Dan kita juga sangkakan dengan pasal berencana. Nanti kita buktikan di persidangan, apakah benar-benar terbukti pembunuhan berencana atau tidak,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca