SuarIndonesia – Terkejut melihat kedatangan anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, dan kemudian Rahmat Afriadi alias Amat (28) digiirng.
Itu ketika melakukan penggebrekan di rumahnya, yang diyakini tersangka pengedar Narkotika, Minggu (11/72021).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S. Sos, saat dikonfirmasi, JUmat (16/7/2021 membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar Narkoba dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka beralamat Jalan Gerilya Komplek Bumi Wahyu Utama 8 Blok D RT 01 Kelurahan Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Anggota menyita sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastic klip kecil dengan berat bersih 0,34 Gram.
Satu buah kotak jam tangan, uang yang diduga hasil penjualan Rp. 400.000 serta satu buah timbangan digital
Brang bukti ditemukan di dalam kamarnya tersimpan disimpan dalam kotak jam.
Dan barang bukti lainnya dikuar dari kamar, lalu tersangka bersama barang buktinya digiring ke Mapolsekta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















