SuarIndonesia -Seorang residivis pembunuhan, Jepry Mirza Miharja (41), diciduk Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin di kawasan Pasar Antasari Banjarmasin, pada Minggu (16/2/2025).
Ia kali ini kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Tersangka warga Jalan Monilisa GG Ma’andal RT 007 Desa Kapar, Kecamatan Murung Pundak, merupakan residivis kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam.
Ketika itu dalam kondisi mabuk dan mengamuk di lokasi kejadian.
“Tersangka Jepry memegang dua bilah pisau belati langsung diamankan petugas,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cun Cun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Dikatakan Eru, tertangkapn tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya seseorang yang mengamuk menggunakan senjata tajam.
“Menanggapi laporan tersebut, Tim Ops Macan Sudimampir dipimpin Kasubnit Opsnal Macan, Ipda Boy Carter yang sedang melakukan patroli segera menuju lokasi dan berhasil menahan tersangka.
Barang bukti yang ditemukan adalah dua bilah pisau belati tanpa kumpang, yang kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















