SuarIndonesia – Memberikan efek jera terhadap pelaku ‘bali (balapan liar) , petugas Polsekta Banjarmasin Timur berlakukan sanksi tilang selama 3 bulan.
Pemberiaan sanksi tilang terhadap para pembalap yang terjaring.di kawasan Jalan A Yani Km 4.5 Banjarmasin, Minggu (22/12).
Dari giat petugas Lantas dan Unit Buser berhasil menjaring 4 unit sepeda motor berbagai jenis dengan knalpot brong dan pretelan.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, pelaku balapan liar yang terjaring sebagian berasal dari luar Kota Banjarmasin, seperti Tamban, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Kurau Kabupaten Tanah Laut dan Anjir Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita akan terus menggencarkan melakukan penertiban balapan liar di kawasan Jalan A Yani Km 4.5,” jelas Kapolsek kepada awak media, Senin (23/12)
Dikatakan Uski, semua sangat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan lain.” Kita tidak ingin aksi balap liar semakin menjadi-jadi pada malam tahun baru,” katanya . (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















