SuarIndonesia – Terdakwa Hendra Yudi Setiawan alias Yudi pengepaam Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Cahyono Reza Adrianto,SH,MH , di sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, (24/9/2025).
Selain itu, terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menilai bahwa Terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelapan BBM jenis Solar Bersubsidi.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana nnbbmelanggar pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut,” tegas Hakim Ketua Cahyono R SH,MH.
sementara sebelumnya terdakwa Dituntut JPU selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa Hendra Yudi Setiawan dan juga JPU Masden K. SH dari Kejari Banjarmasin menerimanya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 29 April 2025, ketika petugas Polresta Banjarmasin mencurigai mobil Isuzu Panther Hitam bernopol
W 8984 yang hanya terpasang di bagian depan.
Kendaraan itu diketahui dikemudikan terdakwa saat mengisi solar di SPBU Kayu Tangi (PT Handil Bhakti Jaya) sebanyak 60 liter seharga Rp 408 ribu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pada hari yang sama, terdakwa juga membeli 44 liter solar di SPBU Handil Bhakti senilai Rp 300 ribu.
Total 104 liter solar tersebut rencananya dijual kembali secara eceran di depan rumahnya di Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala dengan harga Rp 10.500 per liter.
Dari situ, ia diperkirakan meraup keuntungan Rp 3.700 per liter.
Modus terdakwa pun terbilang terencana. Ia menggunakan empat unit kendaraan yang sudah dimodifikasi agar mampu menampung hingga 80 liter solar dengan sistem bahan bakar model infus.
Selain itu, ia juga memanfaatkan plat nomor polisi palsu serta barcode BBM yang dibeli seharga Rp 150 ribu dari orang tak dikenal untuk melancarkan aksinya di tiga SPBU.
Menurut majelis hakim, tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi jatah BBM bersubsidi.
“Terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan maupun niaga BBM,” tutup Hakim Ketua. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















