TERDAKWA Penggelapan BBM Subsidi Divonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda 5 Juta

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Hendra Yudi Setiawan alias Yudi pengepaam Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Cahyono Reza Adrianto,SH,MH , di  sidang  Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, (24/9/2025).

Selain itu, terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Adapun dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menilai bahwa Terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelapan BBM jenis Solar Bersubsidi.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana nnbbmelanggar pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut,” tegas Hakim Ketua Cahyono R SH,MH.

sementara sebelumnya terdakwa Dituntut JPU selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa Hendra Yudi Setiawan dan juga JPU Masden K. SH dari Kejari Banjarmasin menerimanya.

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 April 2025, ketika petugas Polresta Banjarmasin mencurigai mobil Isuzu Panther Hitam bernopol
W 8984 yang hanya terpasang di bagian depan.

Kendaraan itu diketahui dikemudikan terdakwa saat mengisi solar di SPBU Kayu Tangi (PT Handil Bhakti Jaya) sebanyak 60 liter seharga Rp 408 ribu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pada hari yang sama, terdakwa juga membeli 44 liter solar di SPBU Handil Bhakti senilai Rp 300 ribu.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Total 104 liter solar tersebut rencananya dijual kembali secara eceran di depan rumahnya di Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala dengan harga Rp 10.500 per liter.

Dari situ, ia diperkirakan meraup keuntungan Rp 3.700 per liter.

Modus terdakwa pun terbilang terencana. Ia menggunakan empat unit kendaraan yang sudah dimodifikasi agar mampu menampung hingga 80 liter solar dengan sistem bahan bakar model infus.

Selain itu, ia juga memanfaatkan plat nomor polisi palsu serta barcode BBM yang dibeli seharga Rp 150 ribu dari orang tak dikenal untuk melancarkan aksinya di tiga SPBU.

Menurut majelis hakim, tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi jatah BBM bersubsidi.

“Terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan maupun niaga BBM,” tutup Hakim Ketua. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh
KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29

KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58

10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39

98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

- Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak hanya diwarnai orasi dan spanduk tuntutan, Kamis (22/10/2026) (SuarIndonesia/YI)

Ekonomi

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:12

ksi unjuk rasa menanas depan Rumah Banjar, Banjarmasin, Kamis (22/10/2026), (SuarIndonesia/YI sekitar pukul 16.40 WITA

Headline

AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:02


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca