TERDAKWA Penggelapan BBM Subsidi Divonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda 5 Juta

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Hendra Yudi Setiawan alias Yudi pengepaam Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Cahyono Reza Adrianto,SH,MH , di  sidang  Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, (24/9/2025).

Selain itu, terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Adapun dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menilai bahwa Terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penggelapan BBM jenis Solar Bersubsidi.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana nnbbmelanggar pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut,” tegas Hakim Ketua Cahyono R SH,MH.

sementara sebelumnya terdakwa Dituntut JPU selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa Hendra Yudi Setiawan dan juga JPU Masden K. SH dari Kejari Banjarmasin menerimanya.

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 April 2025, ketika petugas Polresta Banjarmasin mencurigai mobil Isuzu Panther Hitam bernopol
W 8984 yang hanya terpasang di bagian depan.

Kendaraan itu diketahui dikemudikan terdakwa saat mengisi solar di SPBU Kayu Tangi (PT Handil Bhakti Jaya) sebanyak 60 liter seharga Rp 408 ribu.

Baca Juga :   KEMENTERIAN ESDM Hentikan Sementara Ratusan Tambang, Termasuk di Kalimantan

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pada hari yang sama, terdakwa juga membeli 44 liter solar di SPBU Handil Bhakti senilai Rp 300 ribu.

Total 104 liter solar tersebut rencananya dijual kembali secara eceran di depan rumahnya di Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala dengan harga Rp 10.500 per liter.

Dari situ, ia diperkirakan meraup keuntungan Rp 3.700 per liter.

Modus terdakwa pun terbilang terencana. Ia menggunakan empat unit kendaraan yang sudah dimodifikasi agar mampu menampung hingga 80 liter solar dengan sistem bahan bakar model infus.

Selain itu, ia juga memanfaatkan plat nomor polisi palsu serta barcode BBM yang dibeli seharga Rp 150 ribu dari orang tak dikenal untuk melancarkan aksinya di tiga SPBU.

Menurut majelis hakim, tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi jatah BBM bersubsidi.

“Terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan maupun niaga BBM,” tutup Hakim Ketua. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025
AJANG LOMBA Madihin dan Hadrah Digelar Polda Kalsel, Salurkan Bakat Seni Personel dan Masyarakat Umum
KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba
AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai
JEMAAH HAJI Kloter 9 Debarkasi Banjarmasin asal Tala Tiba

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25

DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12

PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:39

TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:29

DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:07

AJANG LOMBA Madihin dan Hadrah Digelar Polda Kalsel, Salurkan Bakat Seni Personel dan Masyarakat Umum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:31

AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:35

JEMAAH HAJI Kloter 9 Debarkasi Banjarmasin asal Tala Tiba

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca