TERDAKWA Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa M. Ronny Prasetyo warga komplek Raga Buana Alalak Utara Banjarmasin divonis selama 7 tahun penjara oleh Hakim, di sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (9/9/2025).

Selain itu, denda Rp 1 Miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti menjalani hukuman selama tiga bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti miliki sabu 28,41 gram. Sidang diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa M.Ronni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum  untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ronni sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum, AR Manulang SH dari Kejati Kalsel selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :   SEORANG WANITA Dibacok di Pasar Batuah Banjarmasin

Setelah mendengarkan amar putusan tersebut kedua belah pihak baik Terdakwa Ronni maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerimanya.

Untuk diketahui sebelum terdakwa M.Ronni diamankan beserta barang bukti oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca