SuarIndonesia – Terdakwa M. Ronny Prasetyo warga komplek Raga Buana Alalak Utara Banjarmasin divonis selama 7 tahun penjara oleh Hakim, di sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (9/9/2025).
Selain itu, denda Rp 1 Miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti menjalani hukuman selama tiga bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti miliki sabu 28,41 gram. Sidang diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa M.Ronni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Ronni sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum, AR Manulang SH dari Kejati Kalsel selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan amar putusan tersebut kedua belah pihak baik Terdakwa Ronni maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerimanya.
Untuk diketahui sebelum terdakwa M.Ronni diamankan beserta barang bukti oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















