TERDAKWA Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa M. Ronny Prasetyo warga komplek Raga Buana Alalak Utara Banjarmasin divonis selama 7 tahun penjara oleh Hakim, di sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (9/9/2025).

Selain itu, denda Rp 1 Miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti menjalani hukuman selama tiga bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti miliki sabu 28,41 gram. Sidang diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa M.Ronni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum  untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   SEORANG WANITA Dibacok di Pasar Batuah Banjarmasin

Terdakwa Ronni sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum, AR Manulang SH dari Kejati Kalsel selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan amar putusan tersebut kedua belah pihak baik Terdakwa Ronni maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerimanya.

Untuk diketahui sebelum terdakwa M.Ronni diamankan beserta barang bukti oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca