TERDAKWA Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa M. Ronny Prasetyo warga komplek Raga Buana Alalak Utara Banjarmasin divonis selama 7 tahun penjara oleh Hakim, di sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (9/9/2025).

Selain itu, denda Rp 1 Miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti menjalani hukuman selama tiga bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti miliki sabu 28,41 gram. Sidang diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa M.Ronni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum  untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   SEORANG WANITA Dibacok di Pasar Batuah Banjarmasin

Terdakwa Ronni sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum, AR Manulang SH dari Kejati Kalsel selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan amar putusan tersebut kedua belah pihak baik Terdakwa Ronni maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerimanya.

Untuk diketahui sebelum terdakwa M.Ronni diamankan beserta barang bukti oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca