TERDAKWA Mantan Direktur PT ADCL Singgung “Fee Komitmen”, Mengaku Bukan Kesalahan Pribadi Melainkan Kelalaian Kolektif

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025). (SuarIndonesia/Ist)

M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Direktur Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025).

Reza menegaskan bahwa persoalan hukum yang membelitnya bukanlah kesalahan pribadi semata, melainkan kelalaian kolektif.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH bersama hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri.

Saat Reza membaca nota pembelaannya yang ditulis tangan.

Dalam pledoinya, Reza menyebut komisaris perusahaan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Bahkan, ia menuding keputusan pembekuan perusahaan dilakukan sepihak dan justru merugikan dirinya.

“Semua langkah yang saya lakukan sebagai direktur sudah atas persetujuan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini bupati.

Saya tidak pernah berniat merugikan negara. Ini kesalahan kolektif, bukan hanya saya,” ucap Reza.

Ia juga menyinggung soal aliran dana Rp 650 juta sebagai “fee komitmen”.

Reza  saat menutup pledoinya terbata-bata, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

“Saya masih punya tiga anak dan menjadi tulang punggung keluarga.

Mohon kiranya semua pihak diperlakukan sama di mata hukum,” ucapnya.

Selain Reza, kuasa hukumnya Syahrani juga membacakan pledoi terpisah.

Menurutnya, perkara PT Asabaru tidak sepenuhnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia menilai lemahnya struktur perusahaan serta dominannya peran pemegang saham membuat langkah terdakwa tidak bisa dilihat sebagai inisiatif tunggal.

Baca Juga :   "IKMAFIS 84" ULM Turut Bangga Rekan Seangkatan jadi Menteri Kabinet Merah Putih

“Pemerintah Balangan sebagai pemegang saham tunggal tetap menyalurkan modal awal, padahal perangkat perusahaan belum lengkap.

Artinya, ada campur tangan pihak lain yang mempengaruhi langkah terdakwa,” ujar Syahrani.

Penasihat hukum juga menilai keterangan sejumlah saksi kunci tidak lengkap, khususnya Kepala Keuangan PT Asabaru yang tidak bisa dihadirkan.

“Perkara ini belum utuh, karena konstruksi hukumnya tidak sempurna,” ujarnya.

Ia memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya bagi Reza.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Helmi, Afif Bayu menyatakan pihaknya akan mengajukan tanggapan secara tertulis atas pledoi terdakwa maupun penasihat hukum.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 11,68 miliar.

Apabila tidak mampu, harta benda Reza akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca