TERDAKWA Mantan Direktur PT ADCL Singgung “Fee Komitmen”, Mengaku Bukan Kesalahan Pribadi Melainkan Kelalaian Kolektif

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025). (SuarIndonesia/Ist)

M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Direktur Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025).

Reza menegaskan bahwa persoalan hukum yang membelitnya bukanlah kesalahan pribadi semata, melainkan kelalaian kolektif.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH bersama hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri.

Saat Reza membaca nota pembelaannya yang ditulis tangan.

Dalam pledoinya, Reza menyebut komisaris perusahaan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Bahkan, ia menuding keputusan pembekuan perusahaan dilakukan sepihak dan justru merugikan dirinya.

“Semua langkah yang saya lakukan sebagai direktur sudah atas persetujuan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini bupati.

Saya tidak pernah berniat merugikan negara. Ini kesalahan kolektif, bukan hanya saya,” ucap Reza.

Ia juga menyinggung soal aliran dana Rp 650 juta sebagai “fee komitmen”.

Reza  saat menutup pledoinya terbata-bata, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

“Saya masih punya tiga anak dan menjadi tulang punggung keluarga.

Mohon kiranya semua pihak diperlakukan sama di mata hukum,” ucapnya.

Selain Reza, kuasa hukumnya Syahrani juga membacakan pledoi terpisah.

Menurutnya, perkara PT Asabaru tidak sepenuhnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia menilai lemahnya struktur perusahaan serta dominannya peran pemegang saham membuat langkah terdakwa tidak bisa dilihat sebagai inisiatif tunggal.

Baca Juga :   DIRESMIKAN, Rimba Mart Jual Produk Hasil Hutan

“Pemerintah Balangan sebagai pemegang saham tunggal tetap menyalurkan modal awal, padahal perangkat perusahaan belum lengkap.

Artinya, ada campur tangan pihak lain yang mempengaruhi langkah terdakwa,” ujar Syahrani.

Penasihat hukum juga menilai keterangan sejumlah saksi kunci tidak lengkap, khususnya Kepala Keuangan PT Asabaru yang tidak bisa dihadirkan.

“Perkara ini belum utuh, karena konstruksi hukumnya tidak sempurna,” ujarnya.

Ia memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya bagi Reza.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Helmi, Afif Bayu menyatakan pihaknya akan mengajukan tanggapan secara tertulis atas pledoi terdakwa maupun penasihat hukum.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 11,68 miliar.

Apabila tidak mampu, harta benda Reza akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca