SuarIndonesia – Terdakwa mantan Direktur Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025).
Reza menegaskan bahwa persoalan hukum yang membelitnya bukanlah kesalahan pribadi semata, melainkan kelalaian kolektif.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH bersama hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri.
Saat Reza membaca nota pembelaannya yang ditulis tangan.
Dalam pledoinya, Reza menyebut komisaris perusahaan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Bahkan, ia menuding keputusan pembekuan perusahaan dilakukan sepihak dan justru merugikan dirinya.
“Semua langkah yang saya lakukan sebagai direktur sudah atas persetujuan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini bupati.
Saya tidak pernah berniat merugikan negara. Ini kesalahan kolektif, bukan hanya saya,” ucap Reza.
Ia juga menyinggung soal aliran dana Rp 650 juta sebagai “fee komitmen”.
Reza saat menutup pledoinya terbata-bata, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
“Saya masih punya tiga anak dan menjadi tulang punggung keluarga.
Mohon kiranya semua pihak diperlakukan sama di mata hukum,” ucapnya.
Selain Reza, kuasa hukumnya Syahrani juga membacakan pledoi terpisah.
Menurutnya, perkara PT Asabaru tidak sepenuhnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menilai lemahnya struktur perusahaan serta dominannya peran pemegang saham membuat langkah terdakwa tidak bisa dilihat sebagai inisiatif tunggal.
“Pemerintah Balangan sebagai pemegang saham tunggal tetap menyalurkan modal awal, padahal perangkat perusahaan belum lengkap.
Artinya, ada campur tangan pihak lain yang mempengaruhi langkah terdakwa,” ujar Syahrani.
Penasihat hukum juga menilai keterangan sejumlah saksi kunci tidak lengkap, khususnya Kepala Keuangan PT Asabaru yang tidak bisa dihadirkan.
“Perkara ini belum utuh, karena konstruksi hukumnya tidak sempurna,” ujarnya.
Ia memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya bagi Reza.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Helmi, Afif Bayu menyatakan pihaknya akan mengajukan tanggapan secara tertulis atas pledoi terdakwa maupun penasihat hukum.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 11,68 miliar.
Apabila tidak mampu, harta benda Reza akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















