TERDAKWA Mantan Direktur PT ADCL Singgung “Fee Komitmen”, Mengaku Bukan Kesalahan Pribadi Melainkan Kelalaian Kolektif

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025). (SuarIndonesia/Ist)

M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Direktur Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, M. Reza Arpiansyah, membacakan pledoi pribadinya, Kamis (18/9/2025).

Reza menegaskan bahwa persoalan hukum yang membelitnya bukanlah kesalahan pribadi semata, melainkan kelalaian kolektif.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH bersama hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri.

Saat Reza membaca nota pembelaannya yang ditulis tangan.

Dalam pledoinya, Reza menyebut komisaris perusahaan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Bahkan, ia menuding keputusan pembekuan perusahaan dilakukan sepihak dan justru merugikan dirinya.

“Semua langkah yang saya lakukan sebagai direktur sudah atas persetujuan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini bupati.

Saya tidak pernah berniat merugikan negara. Ini kesalahan kolektif, bukan hanya saya,” ucap Reza.

Ia juga menyinggung soal aliran dana Rp 650 juta sebagai “fee komitmen”.

Reza  saat menutup pledoinya terbata-bata, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

“Saya masih punya tiga anak dan menjadi tulang punggung keluarga.

Mohon kiranya semua pihak diperlakukan sama di mata hukum,” ucapnya.

Selain Reza, kuasa hukumnya Syahrani juga membacakan pledoi terpisah.

Menurutnya, perkara PT Asabaru tidak sepenuhnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   "IKMAFIS 84" ULM Turut Bangga Rekan Seangkatan jadi Menteri Kabinet Merah Putih

Ia menilai lemahnya struktur perusahaan serta dominannya peran pemegang saham membuat langkah terdakwa tidak bisa dilihat sebagai inisiatif tunggal.

“Pemerintah Balangan sebagai pemegang saham tunggal tetap menyalurkan modal awal, padahal perangkat perusahaan belum lengkap.

Artinya, ada campur tangan pihak lain yang mempengaruhi langkah terdakwa,” ujar Syahrani.

Penasihat hukum juga menilai keterangan sejumlah saksi kunci tidak lengkap, khususnya Kepala Keuangan PT Asabaru yang tidak bisa dihadirkan.

“Perkara ini belum utuh, karena konstruksi hukumnya tidak sempurna,” ujarnya.

Ia memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya bagi Reza.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Helmi, Afif Bayu menyatakan pihaknya akan mengajukan tanggapan secara tertulis atas pledoi terdakwa maupun penasihat hukum.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 11,68 miliar.

Apabila tidak mampu, harta benda Reza akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25

AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:59

EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca