TERBUKTI KORUPSI Dua Mantan Kepala Kantor Pos, Ini Ganjaran Hukumannya

- Penulis

Rabu, 11 Mei 2022 - 20:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua mantan Kepala Kantor PT Pos  di Kotabaru pada waktu dilakukan penahanan

SuarIndonesia – Terbukti korupsi dua mantan Kepala Kantor Pos di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Keduanya menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

Dua terdakwa ketika itu sebagai pejabat  PT Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru ini divonis bersalah, Rabu (11/5/2022).

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai, Jamser Simanjuntak di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara virtual di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa Didi Ansari mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,9 Miliar lebih dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa.

“Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” bunyi amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Sedangkan terdakwa Sapriadi Mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu, divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama empat bulan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 585 juta lebih yang jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa.

Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan.

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Dengan putusan ini artinya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa Didi Ansari dengan Pasal 2 ayat (1) junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Sapriadi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyertakan pertimbangan yang memberatkan yakni selain kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi tapi juga menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap PT Pos Indonesia.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pemasihat hukumnya, Ernawati menyatakan untuk pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata penasihat hukum pasca berkomunikasi dengan kedua kliennya itu.

Hal sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotabaru juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dri fakta-fakta rangkaian persidangan sebelumnya, kedua terdakwa diketahui menyelewengkan dana milik PT Pos Indonesia baik pada komponen program tabungan e-Batarapos, pembayaran daring hingga melalui pembuatan akun nasabah fiktif.

Dari praktik curang keduanya, timbul kerugian keuangan negara mencapai total lebih dari Rp 3 Miliar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca