TERBUKTI KORUPSI Dua Mantan Kepala Kantor Pos, Ini Ganjaran Hukumannya

- Penulis

Rabu, 11 Mei 2022 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua mantan Kepala Kantor PT Pos  di Kotabaru pada waktu dilakukan penahanan

SuarIndonesia – Terbukti korupsi dua mantan Kepala Kantor Pos di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Keduanya menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

Dua terdakwa ketika itu sebagai pejabat  PT Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru ini divonis bersalah, Rabu (11/5/2022).

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai, Jamser Simanjuntak di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara virtual di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa Didi Ansari mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,9 Miliar lebih dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa.

“Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” bunyi amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Sedangkan terdakwa Sapriadi Mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu, divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama empat bulan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 585 juta lebih yang jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa.

Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan.

Dengan putusan ini artinya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa Didi Ansari dengan Pasal 2 ayat (1) junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   MATI MASSAL 5.000 Ekor Ayam Dampak Pemadaman Listrik, Begini Respon PLN Barabai Kota

Sedangkan terdakwa Sapriadi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyertakan pertimbangan yang memberatkan yakni selain kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi tapi juga menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap PT Pos Indonesia.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pemasihat hukumnya, Ernawati menyatakan untuk pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata penasihat hukum pasca berkomunikasi dengan kedua kliennya itu.

Hal sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotabaru juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dri fakta-fakta rangkaian persidangan sebelumnya, kedua terdakwa diketahui menyelewengkan dana milik PT Pos Indonesia baik pada komponen program tabungan e-Batarapos, pembayaran daring hingga melalui pembuatan akun nasabah fiktif.

Dari praktik curang keduanya, timbul kerugian keuangan negara mencapai total lebih dari Rp 3 Miliar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca