SuarIndonesia – Situasi pandemi saat ini di manfaatkan banyak orang dengan memiliki usaha rumahan atau produk barang (home Industri).
Salah satunya dilakukan pasutri (pasangan suami- istri), Dodi Topan Alias Dodi (43) dan Ayu Astrayati (35).
Namun sayang, baru berlangsung beberapa waktu, rumah milik pasutri di Jalan Simpang Belitung Gang Ambon Banjarmasin digrebek petugas Satuan Res Narkoba Polresta, Sabtu (7/8/2021).
Karena nekad memproduksi dan membuat pil ekstasi marlong alias palsu hingga menjualnya ratusan ekstasi marlong ini.
Dari dalam rumah pasutri yang berprofesi Pelayan Warung itu, petugas berhasil menyita 132 butir pil hasil buatan sendiri itu dengan rincian 64 butir Tablet warna Merah Maron logo “A“ dan 28 butir Tablet warna Merah logo “ A “ serta 20 butir Tablet warna Merah Muda logo “ Mahkota “.
Termasuk juga 17 butir Tablet warna Cokelat logo “C“ hingga 3 (l butir Tablet warna Cokelat logo “A“.
Polisi juga menyita satu alat cetak terbuat dari besi dan 8 logo cetakan, satu silet, satu isolasi, tiga pewarna makanan serta sejumlah barang bukti lainnya.


Terbongkarnya bisnis Dodi dan isteri berawal pelaku Dodi menjual pil warna Merah Maron logo ” A ” sebanyak lima butir kepada pembeli.
“Setelah dilakukan penggeledahan kedua pastri itu kembali ditemukan 127 butir Obat hasil olahan dari bahan obat serta alat cetak,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (16/8/2021)
Berdasarkan pengakuan bahwa mereka membuat ekstasi palsu itu dari obat metformin yang kemudian dijual kepada orang pecandunya.
“Obat dibuat kedua pelaku sangat berbahaya bagi kesehatan dan kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan,” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















