Suarindomesia – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Ade Eddy Adhyaksa, kepada awak media mengatakan, ini tahap awal tahun anggaran dan sama-sama melakukan pencegahan supaya dalam penggunnaan anggaran baik APBD mapun APBN bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang.
“Kita dari awal sinergi, kerena kita tak bisa jalan sendiri- sendiri dari semasa penegak hukum.
Tentunya, harus adanya kersamaan dengan masyarakat dan instansi terkait,’’ ujar kajati.
Ditanya selama ini diketahui banyak anggaran proyek dari PUPR atau Dinas Pendudikan.
“Ya bagaimana setiap anggaran ini digunakan sesuai aturan dan dapat dipertangungjawabkan,’’ tambahnya.
“Imbauan selain diri saya dan jajaran serta seluruh jajaran Pemprov, untuk perubahan tak hanya segi kinerja tapi diri sendiri untuk perubahan,’’ ungkap kajati.
Disisilah lanjut kejati adanya peranan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah)
Tugas dan fungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Memberikan penerangan hukum di lingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
“Maupun dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program,’’ jelas kajati. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















