TEKEN PKS Pajak Barang Jasa Tertentu Bersama UP3 PLN

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP3 PLN perihal Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Pengelolaan Penerangan Jalan serta Pembayaran Rekening Listrik.

Itu berlangsung di Aula Merdeka UP3 PLN Banjarmasin, Senin (8/1/2024).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman bersama Manajer UP3 PLN Banjarmasin Vicky Reandry Faradian dan turut disaksikan Kepala BPKPAD, H Edy Wibowo, Staf Ahli beserta jajaran SKPD terkait.

Diungkapkanh Ikhsan Budiman, PKS tersebut merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah digelar bersama Walikota Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Terlebih, ujarnya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Pajak Barang Jasa Tertentu telah diterbitkan sehingga program dapat dijalankan.

“Tentu dibutuhkan kerjasama dari teman-teman PLN dalam bentuk tagihan listrik, salah satunya ialah pajak penerangan jalan,” ujarnya.

“Ini potensi yang bagus untuk kota Banjarmasin, artinya ini upaya kita dengan beberapa aturan perundang-undangan, sehingga kita sudah bisa melaksanakan pemungutan terhadap pajak,” tambah Ikhsan Budiman.

Baca Juga :   KALTENG Dipercaya Jalankan Program Pengembangan Peternakan Sapi

Sementara itu, Manajer UP3 PLN Banjarmasin Vicky membeberkan, PKS yang terjalin merupakan pertama di Kalimantan Selatan, dimana ujarnya lagi nilai PAD yang dihasilkan selama tahun 2023 lalu dari sektor itu berkisar di angka 65 Miliar.

“Dengan sudah terbitnya perda yang mengatur tentu hal ini bisa dilanjutkan, mengingat tahun 2023 lalu kontribusi daripada penerimaan pajak atas PBJ tenaga listrik sekitar 65 miliar dan ini kontribusi besar untuk kemajuan kota Banjarmasin,” terang Vicky.

Ia pun berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemko Banjarmasin dan PT PLN (Persero) dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan.

“Semoga adanya PKS ini sinergi maupun kolaborasi yang selama ini sudah tersinergi akan makin sinergi demi pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelanggan PLN pada umumnya,” tandasnya.(*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung
MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca