TEKEN MoU Kejari Tabalong dan BRI untuk Mendukung Tugas dan Fungsi Masing-masing

- Penulis

Senin, 8 Mei 2023 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com -Kejari Tabalong dan BRI Cabang Tanjung teken MoU (Memorandum of Understanding)  untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing, Senin (8/5/2023).

Itu dilaksanakan  di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, antara Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Mohamad Ridosan SH.MH dengan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tanjung, Nur Jonson Arifin.

MoU atau kesepakatan bersama termuat di Nomor : B. 1618/KC-X/05/2023 dan Nomor: B–01/O.3.16/Gs/05/2023 Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Semua dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Tabalong pada bidang Perdata dan TUN.

Mohamad Ridosan melaui Kepala Seksi Intelijen, Amanda Adelina, SH menyamopaikan bahwa MoU memang  untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing.

Bahwa ruang lingkup akan meliputi  pertama pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara serta Arbitrase.

Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit Hukum (Legal Audit) di bidang.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator.

Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

“Diharapkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani yang berlaku selama satu tahun dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggungjawab,” tambah Mohamad Ridosan.

Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Tbk Tanjung, Nur Jonson Arifin mengucap terimakasih sudah berkenan melaksanakan  MoU.

“Kami berharap kedepan kerjasama yang sudah ada semakin ditingkatkan.

Dan kami akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada Kejaksaan terkait  kegiatan dan Upaya Hukum yang akan kita mintakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tabalong nantinya,” ucap Nur Jonson Arifin.

“Iya ini merupakan langkah awal pembuktian Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tabalong untuk menjadi yang lebih baik lagi,” tutup Kajari, Mohamad Ridosan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca