TALIBAN Larang Gambar Makhluk Hidup!

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung pemerintahan Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV) di Kabul. (AFP/© Hoshang Hashimi)

Gedung pemerintahan Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV) di Kabul. (AFP/© Hoshang Hashimi)

SuarIndonesia — Taliban yang kini berkuasa di Afghanistan akan menerapkan undang-undang yang melarang media mempublikasikan gambar semua makhluk hidup. Para jurnalis di negara tersebut telah diberitahu bahwa larangan itu akan diberlakukan secara bertahap.

Rencana untuk memberlakukan larangan terbaru ini, seperti dikutip detikNews dari AFP, Selasa (15/10/2024), diumumkan oleh Kementerian Moralitas Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban pada Senin (14/10) waktu setempat.

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang meresmikan interpretasi ketat terhadap hukum Islam yang telah diberlakukan sejak mereka berkuasa di Afghanistan sejak tahun 2021 lalu.

“Undang-undang tersebut berlaku di seluruh Afghanistan… dan akan diterapkan secara bertahap,” ucap juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khyber, saat berbicara kepada AFP.

Dia menambahkan bahwa para pejabat Taliban akan berupaya untuk membujuk masyarakat soal gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

“Pemaksaan tidak mendapat tempat dalam penerapan hukum,” tegas Khyber dalam pernyataannya.

“Itu hanya nasihat, dan meyakinkan masyarakat bahwa hal-hal tersebut sungguh bertentangan dengan (hukum) syariat dan harus dihindari,” jelasnya.

Undang-undang baru ini merinci beberapa aturan bagi media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau bertentangan dengan hukum Islam.

Aspek dari undang-undang baru ini belum ditegakkan secara ketat, termasuk mengimbau masyarakat umum untuk tidak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup di ponsel atau perangkat lainnya.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

“Hingga saat ini, mengenai pasal undang-undang terkait media, ada upaya yang sedang dilakukan di banyak provinsi untuk menerapkannya, namun belum dimulai di semua provinsi,” ujar Khyber dalam pernyataannya.

Dia menambahkan bahwa “pekerjaan telah dimulai” di area markas kuat Taliban di Kandahar serta Provinsi Helmand dan Takhar. Sebelum undang-undang baru ini diumumkan, para pejabat Taliban di Kandahar dilarang mengambil foto dan video makhluk hidup, namun aturan itu belum diberlakukan untuk media.

“Sekarang ini berlaku untuk semua orang,” tegas Khyber.

Di Provinsi Ghazni pada Minggu (13/10) waktu setempat, para pejabat PVPV memanggil para jurnalis lokal dan memberitahu mereka bahwa polisi moral akan mulai menerapkan undang-undang secara bertahap.

Menurut salah satu jurnalis lokal yang enggan menyebut namanya, para pejabat Taliban menyarankan jurnalis-jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak jauh dan merekam lebih sedikit peristiwa “untuk membiasakan diri”.

Para reporter di Provinsi Maidan Wardak juga menuturkan mereka telah diberitahu bahwa aturan itu akan diberlakukan secara bertahap.

Aturan semacam ini pernah diberlakukan di Afghanistan selama pemerintahan Taliban sebelumnya, dari tahun 1996 hingga tahun 2001 lalu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026 Usai Matchday 1
PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Usai Match ke-20
PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini
PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol
B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas
ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026
PIALA DUNIA 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan AS Pimpin Klasemen Sementara Grup
AUSTRALIA OPEN 2026: Alwi Juara, Sabar/Reza dan Ana/Trias Runner-up
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca