TALIBAN Larang Gambar Makhluk Hidup!

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung pemerintahan Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV) di Kabul. (AFP/© Hoshang Hashimi)

Gedung pemerintahan Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV) di Kabul. (AFP/© Hoshang Hashimi)

SuarIndonesia — Taliban yang kini berkuasa di Afghanistan akan menerapkan undang-undang yang melarang media mempublikasikan gambar semua makhluk hidup. Para jurnalis di negara tersebut telah diberitahu bahwa larangan itu akan diberlakukan secara bertahap.

Rencana untuk memberlakukan larangan terbaru ini, seperti dikutip detikNews dari AFP, Selasa (15/10/2024), diumumkan oleh Kementerian Moralitas Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban pada Senin (14/10) waktu setempat.

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang meresmikan interpretasi ketat terhadap hukum Islam yang telah diberlakukan sejak mereka berkuasa di Afghanistan sejak tahun 2021 lalu.

“Undang-undang tersebut berlaku di seluruh Afghanistan… dan akan diterapkan secara bertahap,” ucap juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khyber, saat berbicara kepada AFP.

Dia menambahkan bahwa para pejabat Taliban akan berupaya untuk membujuk masyarakat soal gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

“Pemaksaan tidak mendapat tempat dalam penerapan hukum,” tegas Khyber dalam pernyataannya.

“Itu hanya nasihat, dan meyakinkan masyarakat bahwa hal-hal tersebut sungguh bertentangan dengan (hukum) syariat dan harus dihindari,” jelasnya.

Undang-undang baru ini merinci beberapa aturan bagi media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau bertentangan dengan hukum Islam.

Aspek dari undang-undang baru ini belum ditegakkan secara ketat, termasuk mengimbau masyarakat umum untuk tidak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup di ponsel atau perangkat lainnya.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

“Hingga saat ini, mengenai pasal undang-undang terkait media, ada upaya yang sedang dilakukan di banyak provinsi untuk menerapkannya, namun belum dimulai di semua provinsi,” ujar Khyber dalam pernyataannya.

Dia menambahkan bahwa “pekerjaan telah dimulai” di area markas kuat Taliban di Kandahar serta Provinsi Helmand dan Takhar. Sebelum undang-undang baru ini diumumkan, para pejabat Taliban di Kandahar dilarang mengambil foto dan video makhluk hidup, namun aturan itu belum diberlakukan untuk media.

“Sekarang ini berlaku untuk semua orang,” tegas Khyber.

Di Provinsi Ghazni pada Minggu (13/10) waktu setempat, para pejabat PVPV memanggil para jurnalis lokal dan memberitahu mereka bahwa polisi moral akan mulai menerapkan undang-undang secara bertahap.

Menurut salah satu jurnalis lokal yang enggan menyebut namanya, para pejabat Taliban menyarankan jurnalis-jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak jauh dan merekam lebih sedikit peristiwa “untuk membiasakan diri”.

Para reporter di Provinsi Maidan Wardak juga menuturkan mereka telah diberitahu bahwa aturan itu akan diberlakukan secara bertahap.

Aturan semacam ini pernah diberlakukan di Afghanistan selama pemerintahan Taliban sebelumnya, dari tahun 1996 hingga tahun 2001 lalu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina
TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon
PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas
HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah
IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz
PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh
RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca