TALIBAN Larang Gambar Makhluk Hidup!

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung pemerintahan Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV) di Kabul. (AFP/© Hoshang Hashimi)

Gedung pemerintahan Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV) di Kabul. (AFP/© Hoshang Hashimi)

SuarIndonesia — Taliban yang kini berkuasa di Afghanistan akan menerapkan undang-undang yang melarang media mempublikasikan gambar semua makhluk hidup. Para jurnalis di negara tersebut telah diberitahu bahwa larangan itu akan diberlakukan secara bertahap.

Rencana untuk memberlakukan larangan terbaru ini, seperti dikutip detikNews dari AFP, Selasa (15/10/2024), diumumkan oleh Kementerian Moralitas Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban pada Senin (14/10) waktu setempat.

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang meresmikan interpretasi ketat terhadap hukum Islam yang telah diberlakukan sejak mereka berkuasa di Afghanistan sejak tahun 2021 lalu.

“Undang-undang tersebut berlaku di seluruh Afghanistan… dan akan diterapkan secara bertahap,” ucap juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khyber, saat berbicara kepada AFP.

Dia menambahkan bahwa para pejabat Taliban akan berupaya untuk membujuk masyarakat soal gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

“Pemaksaan tidak mendapat tempat dalam penerapan hukum,” tegas Khyber dalam pernyataannya.

“Itu hanya nasihat, dan meyakinkan masyarakat bahwa hal-hal tersebut sungguh bertentangan dengan (hukum) syariat dan harus dihindari,” jelasnya.

Undang-undang baru ini merinci beberapa aturan bagi media berita, termasuk melarang publikasi gambar semua makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, atau bertentangan dengan hukum Islam.

Aspek dari undang-undang baru ini belum ditegakkan secara ketat, termasuk mengimbau masyarakat umum untuk tidak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup di ponsel atau perangkat lainnya.

“Hingga saat ini, mengenai pasal undang-undang terkait media, ada upaya yang sedang dilakukan di banyak provinsi untuk menerapkannya, namun belum dimulai di semua provinsi,” ujar Khyber dalam pernyataannya.

Baca Juga :   CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Dia menambahkan bahwa “pekerjaan telah dimulai” di area markas kuat Taliban di Kandahar serta Provinsi Helmand dan Takhar. Sebelum undang-undang baru ini diumumkan, para pejabat Taliban di Kandahar dilarang mengambil foto dan video makhluk hidup, namun aturan itu belum diberlakukan untuk media.

“Sekarang ini berlaku untuk semua orang,” tegas Khyber.

Di Provinsi Ghazni pada Minggu (13/10) waktu setempat, para pejabat PVPV memanggil para jurnalis lokal dan memberitahu mereka bahwa polisi moral akan mulai menerapkan undang-undang secara bertahap.

Menurut salah satu jurnalis lokal yang enggan menyebut namanya, para pejabat Taliban menyarankan jurnalis-jurnalis visual untuk mengambil foto dari jarak jauh dan merekam lebih sedikit peristiwa “untuk membiasakan diri”.

Para reporter di Provinsi Maidan Wardak juga menuturkan mereka telah diberitahu bahwa aturan itu akan diberlakukan secara bertahap.

Aturan semacam ini pernah diberlakukan di Afghanistan selama pemerintahan Taliban sebelumnya, dari tahun 1996 hingga tahun 2001 lalu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VICTOR DENMARK OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara!
RACE MotoGP Mandalika 2026: Marco Bezzecchi Juara, Rider Aprilia Dominan
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
RACE MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Tempel Jorge Martin, Beda 2 Poin
RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!
MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:53

SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:12

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:02

AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:44

KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31

KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca