TAK BERLAKU Moratorium DOB untuk Usulkan Daerah Istimewa

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

SuarIndonesia — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

“Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025), ketika merespons usulan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.

Mendagri mengatakan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI karena harusmelalui perubahan undang-undang.

“Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.

Tito menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas. Setelah dikajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

“Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu ‘kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” jelas Tito, dilansir dari AntaraNews.

Usulan agar Surakarta menjadi daerah istimewa sebelumnya mencuat dari sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal dengan argumentasi historis dan budaya yang kuat.

Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.

Sejak 2014, Pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah. Adapun tujuannya untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang sudah terbentuk sebelumnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan
MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca