TAHAPAN PROSES Pembelian Lahan di Angsana Tanbu, Anggota PAW DPR RI Bersaksi Diperkara Mantan Bupati

- Penulis

Sabtu, 17 Desember 2022 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tahapan proses pembelian lahan di Angsana Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu),. seorang anggota PAW DPR RI Fraksi PDIP, Novri Ompusungu bersaksi pada persidangan perkara dugaan korupsi terdakwa, Mardani H Maming, Jumat (16/12/2022).

Novri, Anggota PAW DPR RI di Senayan ini, menggantikan posisi kakak terdakwa.

Dihadirkan sebagai saksi a de charge (meringankan) oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Saksi menjelaskan terkait tahapan proses pembelian lahan di kawasan Angsana, Kabupaten Tanbu yang diketahui merupakan lahan dibangunnya PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Ia mengatakan, saat itu awal Tahun 2011 ketika masih fokus sebagai seorang advokat pernah diminta adik kandung terdakwa yaitu Rois Sunandar untuk mencari lahan di kawasan Angsana.

“Bilangnya ya untuk pelabuhan, pelabuhannya untuk apa saya tidak tahu sampai ke sana. Tidak ada diceritakan,” ujar Novri.
Soal pembayaran pembelian lahan dilakukan melalui Kepala Desa setempat, Ilmi Umar dan saksi diberi komisi atas jual-beli tersebut Rp 17 juta.

Ia sebut, tak memiliki hubungan pekerjaan atau bisnis lain dengan terdakwa maupun keluarganya, selain membantu saat mencari lahan untuk pelabuhan tersebut.

Saksi a de charge lainnya yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa yakni, Chief Financial Officer (CFO) Group Batulicin Enam Sembilan, Yuliana.

Yuliana memaparkan terkait bagaimana awal Ia bergabung dengan Group Batulicin Enam Sembilan hingga menjadi CFO.

Yuliana menyebut, pada Tahun 2011, sebagai konsultan diminta oleh adik kandung terdakwa untuk membenahi keuangan pada CV Bina Usaha yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
CV ini merupakan bagian dari Group Batulicin Enam Sembilan.

“Waktu itu Pak Rois meminta saya untuk membenahi sistem dan laporan keuangan mereka 5 tahun ke belakang jadi dari 2006 sampai dengan 2010 dalam hal laporan perpajakan terkait CV Bina Usaha,” kata Yuliana.

Baca Juga :   KPU Tetap Gunakan Surat Suara Bergambar 2 Paslon di Pilkada Banjarbaru

Ia menerangkan, dari hasil usaha CV Bina Usaha rentang Tahun 2006 hingga 2009, pajak yang dibayarkan mencapai Rp 12 miliar.

Menurutnya, pimpinan pada Group Batulicin Enam Sembilan termasuk adik terdakwa memiliki visi dan komitmen untuk membangun dan membesarkan perusahaan dengan kepatuhan yang baik termasuk dalam kontribusi membangun daerah.

Diketahui dalam dakwaan perkara ini diketahui, JPU KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Didakwa dua dakwaan alternatif oleh JPU KPK.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan terdakwa berkomitmen berkontribusi membangun daerah.
Pimpinan pada Group Batulicin Enam Sembilan termasuk adik terdakwa memiliki visi dan komitmen dengan kepatuhan yang baik dalam hal pajak termasuk kontribusi membangun daerah,” ular Yuliana lagi. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:04

RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Kamis, 9 April 2026 - 20:32

DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Berita Terbaru

Headline

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:35

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca