SYARAT Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Ikuti Ketentuan Pusat

- Penulis

Jumat, 5 November 2021 - 21:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Sebagaimana diketahui syarat perjalanan dalam negeri sudah diubah pemerintah pusat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, HM. Muslim, Jumat (5/11/2021), juga mengakui hal tersebut.

Menurut Muslim, intruksi pusat tersebut disandingkan dengan surat edaran daerah. Disebutnya, instruksi pusat sifatnya lebih tinggi daripada surat edaran di daerah.

“Secara hirarki hukum maka kita langsung menggunakan instruksi terbaru tersebut. Surat edaran kita juga mengatur terkait vaksinasi, sehingga memang perlu diperbaharui,” jelas Muslim.

Syarat perjalanan terbaru meliputi surat vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau, hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Ketentuan dari pemerintah pusat sudah lengkap mengatur syarat vaksinasi, jika punya kita dulu hanya mengatur syarat PCR otomatis harus mengikuti aturan terbaru,” beber Muslim.

Baca Juga :   PUTRI Haji Muhidin Turut Sosialisasikan Program yang Digagas Ayahnya

Dengan persyaratan yang dimudahkan maka mobilitas juga semakin tinggi, lantas apakah diwajibka karantina?.

Menurut Muslim karantina hanya berlaku perjalanan dari daerah PPKM lev 4 atau 3, sementara hampir semua daerah du Indonesia sudah tak ada level 3 dan 4.

Jika perjalanan dari luar negeri, sambung Muslim, maka kewajiban karantina di pintu masuk utama seperti Jakarta dan Bali.

“Karantina pelaku perjalanan dari luar bukan di tempat kita, tapi otomatis terseleksi di pintu masuk pertama sepeti Jakarta dan Bali,” katanya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 23:24

PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca