SuarIndonesia– Sebagaimana diketahui syarat perjalanan dalam negeri sudah diubah pemerintah pusat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, HM. Muslim, Jumat (5/11/2021), juga mengakui hal tersebut.
Menurut Muslim, intruksi pusat tersebut disandingkan dengan surat edaran daerah. Disebutnya, instruksi pusat sifatnya lebih tinggi daripada surat edaran di daerah.
“Secara hirarki hukum maka kita langsung menggunakan instruksi terbaru tersebut. Surat edaran kita juga mengatur terkait vaksinasi, sehingga memang perlu diperbaharui,” jelas Muslim.
Syarat perjalanan terbaru meliputi surat vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau, hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Ketentuan dari pemerintah pusat sudah lengkap mengatur syarat vaksinasi, jika punya kita dulu hanya mengatur syarat PCR otomatis harus mengikuti aturan terbaru,” beber Muslim.
Dengan persyaratan yang dimudahkan maka mobilitas juga semakin tinggi, lantas apakah diwajibka karantina?.
Menurut Muslim karantina hanya berlaku perjalanan dari daerah PPKM lev 4 atau 3, sementara hampir semua daerah du Indonesia sudah tak ada level 3 dan 4.
Jika perjalanan dari luar negeri, sambung Muslim, maka kewajiban karantina di pintu masuk utama seperti Jakarta dan Bali.
“Karantina pelaku perjalanan dari luar bukan di tempat kita, tapi otomatis terseleksi di pintu masuk pertama sepeti Jakarta dan Bali,” katanya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















