SUAMI Pemilik Catering di Banjarmasin “Disergap Macan” Kasus Rudapaksa Gadis

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – ER (54) diketahui dari suami dari Pemilik Catering di Banjarmasin “disergap macan” (ditangap Tim Polresta Banjarmasin) kasus dugaan rudapaksa gadis hingga hamil.

Korban T, masih berusia 15 tahun duduk di bangku SMP, dan pertama kali dilakukan pada bulan September 2024 di rumah pelaku di Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin.

Pelaku yang diketahui merupakan suami dari isteri pemilik Catering tempat ibu korban bekerja.

Pada awal, korban ke rumah pelaku untuk menyusul ibunya bekerja di sana untuk menumpang WIFI.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik bahkan di Upload ulang Wakil Walikota Banjarmasin.

Tersangka diamankan Tim Macan Polresta Banjarmasin, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahaean, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Ia cukup kooperatif,” ujar Partogi saat dikonfirmasi Sabtu (5/7/2025).Berdasarkan laporan dari ibu korban, F (37), aksi bejat tersangka diduga dilakukan berulang kali, bahkan hingga sembilan kali.

Baca Juga :   PANGERAN Khairul Saleh Menyampaikan Sangat "Gamblang" Tentang Empat Pilar Kebangsaan

Tersangka juga disebut kerap mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun, dengan ancaman kekerasan dan bunuh diri.

“Berdasarkan keterangan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada bulan September 2024 di rumahnya,” tambah Kasat.

Perbuatan bejat tersangka terhadap T sebanyak 10 kali, dimana 9 kali di rumah tersangka Er dan satu kali di rumah korban pada Maret 2025.

Akibat tindakan tersebut, korban  saat ini diketahui dalam kondisi hamil besar

Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca