SUAMI Pemilik Catering di Banjarmasin “Disergap Macan” Kasus Rudapaksa Gadis

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – ER (54) diketahui dari suami dari Pemilik Catering di Banjarmasin “disergap macan” (ditangap Tim Polresta Banjarmasin) kasus dugaan rudapaksa gadis hingga hamil.

Korban T, masih berusia 15 tahun duduk di bangku SMP, dan pertama kali dilakukan pada bulan September 2024 di rumah pelaku di Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin.

Pelaku yang diketahui merupakan suami dari isteri pemilik Catering tempat ibu korban bekerja.

Pada awal, korban ke rumah pelaku untuk menyusul ibunya bekerja di sana untuk menumpang WIFI.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik bahkan di Upload ulang Wakil Walikota Banjarmasin.

Tersangka diamankan Tim Macan Polresta Banjarmasin, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahaean, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Ia cukup kooperatif,” ujar Partogi saat dikonfirmasi Sabtu (5/7/2025).Berdasarkan laporan dari ibu korban, F (37), aksi bejat tersangka diduga dilakukan berulang kali, bahkan hingga sembilan kali.

Baca Juga :   PANGERAN Khairul Saleh Menyampaikan Sangat "Gamblang" Tentang Empat Pilar Kebangsaan

Tersangka juga disebut kerap mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun, dengan ancaman kekerasan dan bunuh diri.

“Berdasarkan keterangan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada bulan September 2024 di rumahnya,” tambah Kasat.

Perbuatan bejat tersangka terhadap T sebanyak 10 kali, dimana 9 kali di rumah tersangka Er dan satu kali di rumah korban pada Maret 2025.

Akibat tindakan tersebut, korban  saat ini diketahui dalam kondisi hamil besar

Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca