SuarIndonesia – Kepolisian memerikan pemahaman kepada warga akibat dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menggunakan spanduk di Kelurtahan Kuala Jelai Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) , Minggu (27/11/2022).
Tujuan dilaksanakan sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi dari ancaman karhutla.
Kapolsek, Ipda M. Syaeful menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan dapat berakibat sanksi hukum
” Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” terang Kapolsek
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















