SRT 55 Kotim Terapkan Kurikulum Plus

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SRT 55 Kotim Nikkon Bhastari menerangkan terkait Kurikulum Plus yang diterapkan di sekolahnya, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Devita Maulina)

Kepala SRT 55 Kotim Nikkon Bhastari menerangkan terkait Kurikulum Plus yang diterapkan di sekolahnya, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 55 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerapkan Kurikulum Plus yang memungkinkan siswa terus mengulang pembelajaran guna memastikan kualitas lulusan.

“Kurikulum Plus ini menggunakan Learning Management System (LSM), jadi misalnya data minimal nilai siswa itu 100, maka kalau belum sampai segitu dia boleh mengulang terus. Artinya dia bisa belajar lebih lanjut sampai dia benar-benar menguasai materi yang diajarkan,” ujar Kepala SRT 55 Kotim Nikkon Bhastari di Sampit, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, Kurikulum Plus pada dasarnya adalah kurikulum nasional yang ditetapkan pemerintah, tetapi diperkaya atau ditambahkan dengan standar, metode, atau mata pelajaran tertentu dengan materi keunggulan khusus.

Penerapan Kurikulum Plus bertujuan memastikan siswa lulus dengan keunggulan kompetitif dan karakter yang lebih matang di atas standar kurikulum nasional biasa.

Dalam Kurikulum Plus ini sistem yang digunakan adalah Sistem Kredit Semester (SKS), tidak seperti sekolah reguler pada umumnya yang menggunakan sistem paket dan seluruh tahapan pembelajaran diatur sesuai kalender pendidikan.

Dengan SKS ini, siswa yang lebih pintar atau unggul bisa lebih cepat naik kelas, dengan catatan telah memenuhi standar nilai yang ditentukan. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi standar nilai dapat terus mengulang.

Baca Juga :   KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

“Tapi, walaupun kesempatan mengulang itu terus diberikan, tetap ada batas usia untuk setiap jenjang pendidikannya. Contohnya untuk SMA itu batas usia maksimal 24 tahun. Maka dari itu, dalam SKS itu juga ada pendampingan untuk membantu para siswa,” tutur Nikkon dilansir dari AntaraNews.

Selain itu, juga ada Tes Talent DNA guna menggali bakat atau keterampilan setiap murid. Dalam hal ini, SRT 55 Kotim sebagai fasilitas pendidikan milik pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu setiap lulusan.

“Kalau misalnya murid itu jago masak nanti kami arahkan untuk bisa menjadi koki, kalau jago belajar maka kami arahkan ke universitas terbaik,” katanya menegaskan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KNPI Balangan Gelar Young Leaders Academy
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca