SOAL SYARAT USIA Capim KPK, MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 19:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto Ilustrasi. MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon pimpinan KPK. (CNNIndonesia/AdhiWicaksono)

Foto Ilustrasi. MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon pimpinan KPK. (CNNIndonesia/AdhiWicaksono)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

Pasal itu menyatakan usia minimal calon pimpinan KPK yaitu 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Suhartoyo mengatakan penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam suatu undang-undang, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang hanya dapat dinilai atau diadili mahkamah apabila penentuan usia itu melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka.

Maka, dalam perkara itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran batasan suatu kebijakan hukum terbuka dan kebijakan hukum itu juga tidak menimbulkan problematika kelembagaan.

“Artinya, di samping tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini perubahan syarat usia paling rendah sebagai pimpinan KPK tidak membuat ketentuan atau norma demikian menjadi tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan,” ucap Suhartoyo.

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia berpendapat seharusnya MK mengabulkan permohonan meski sebagian, sehingga norma Pasal 29 huruf e seharusnya berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga :   KEJAGUNG Klarifikasi Postingan Negatif di Medsos Tentang Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 tahun.”

Sebelumnya, sejumlah eks pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019.

Para pemohon tersebut di antaranya Novel Baswedan (ASN Polri), Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

Mereka mengatakan dirugikan atas Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur batas usia minimum calon pimpinan KPK.

Para pemohon yang pernah menjadi pegawai KPK mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca