SOAL Presiden Berkampanye, Jokowi: Hanya Sampaikan UU karena Ditanya!

- Penulis

Jumat, 26 Januari 2024 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Presiden Jokowi membawa dua kertas besar bertuliskan Pasal 299 dan 281 UU Pemilu saat menjelaskan aturan presiden boleh kampanye, Jumat (26/1). [Biro Pers Sekretariat Presiden]

Presiden Jokowi membawa dua kertas besar bertuliskan Pasal 299 dan 281 UU Pemilu saat menjelaskan aturan presiden boleh kampanye, Jumat (26/1). [Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuarIndonesia — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pernyataannya soal presiden boleh berkampanye sebatas menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi sekadar menyampaikan aturan dalam undang-undang untuk menjawab jurnalis yang meminta tanggapan soal anggota kabinet ikut berkampanye. Tidak ada maksud menunjukkan keberpihakan.

“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Jokowi lalu menunjukkan kertas besar bertuliskan aturan tentang presiden boleh kampanye dalam UU Pemilu, yakni pasal 299 dan 281.

Sembari membacakan kutipan pasal tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memang memiliki hak untuk berkampanye.

Oleh sebab itu, Jokowi tidak ingin pernyataan yang awalnya untuk menanggapi pertanyaan jurnalis jadi ditafsirkan macam-macam.

“Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi seperti dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, seperti tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa anggota kabinet berhak ikut kampanye dalam pemilu. Termasuk presiden dan menteri.

Dia menyampaikan itu saat jurnalis meminta tanggapannya soal sejumlah menteri ikut mengampanyekan peserta Pemilu dan Pilpres 2024.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) lalu.

Baca Juga :   DIBAHAS DPRD Balangan Perubahan APBD 2026

Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik. Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari parpol maupun masyarakat sipil.

Pernyataan Jokowi lantas menuai berbagai respons. Terutama para peserta Pemilu dan Pilpres 2024. Banyak yang berharap Presiden Jokowi tetap netral dan tak berpihak.

Namun, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)mengingatkan bahwa aturan tentang presiden boleh berkampanye diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang disahkan partai-partai politik di DPR.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan seharusnya partai politik malu jika kini mengkritik Jokowi. Pasalnya, dulu UU tersebut disetujui oleh partai-partai politik di DPR untuk disahkan.

“Kalau aturannya salah kan harusnya mereka yang malu. Tetapi karena beda dukungan maka yang lain menganggap diri sebagai juru kebenaran, sedangkan yang lainnya dianggap sebagai pihak yang melanggar UU. Apalagi pakai dalil etis,” ucap Lucius. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race
DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang
DIATUR Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
WANTIMPRES Bentuk Rencana Enam Bidang Kerja
PRESIDEN Prabowo: “Saya Lihat Masa Depan Indonesia Cerah”
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih
FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Jalan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49

TEWAS TERLUKA, Pria Warga Kelayan B Ini Tergeletak di Depan Rumah Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:08

DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:21

DOKUMEN TANAH RSUD H. Boejasin Disita Penyidik, Pemkab Tala Didesak Segera Bersikap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48

STRATEGI BARU Tangani Karhutla di Kalsel, Begini Langkah Wamenko Pangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:41

TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN

Berita Terbaru

Belasan dibekuk dari penggerebekan kampung narkoba Palangka Raya. (dok Polda Kalteng)

Headline

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:44

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca