SuarIndonesia — Pemerintah siap mengkaji pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji untuk mengurangi kesenjangan biaya antarfasilitas kesehatan dan mencegah perbedaan tarif yang terlalu besar di berbagai daerah.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah lebih terorganisasi dan tidak menimbulkan perbedaan biaya yang terlalu besar.
“Memang akan ada perbedaan tarif, tapi range-nya harus diatur,” kata Wamenkes dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penetapan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji berbeda menurut jenis fasilitas kesehatan. Tarif pada rumah sakit umum daerah (RSUD), kata dia, ditentukan berdasarkan ketentuan kepala daerah setempat, sedangkan tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan kajian pembiayaan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, terdapat dua opsi rentang tarif pemeriksaan, yakni Rp800 ribu hingga Rp900 ribu dan Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.
Wamenkes mengatakan tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan sesuai kondisi medis jemaah, seperti CT scan, pemeriksaan tuberkulosis, dan ekokardiografi.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan apabila terdapat kebutuhan medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wamenkes menjelaskan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji pada saat ini mencakup pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Ia menegaskan item pemeriksaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas di berbagai fasilitas kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menekankan pentingnya pengaturan biaya pemeriksaan agar tidak memberatkan jemaah di berbagai daerah.
“Yang lebih penting lagi bagaimana biaya pemeriksaan kesehatan itu bisa seragam untuk seluruh Indonesia sehingga tidak memberatkan kepada jemaah,” kata Menhaj.
Melalui pengaturan tarif dan koordinasi lintas kementerian itu, kata dia, pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di berbagai fasilitas kesehatan.

Padankan data cegah kecurangan antrean haji
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kemenhaj dan Kemendagri bekerja sama memadankan data untuk mencegah kecurangan terkait dengan antrean haji.
“Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat,” kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, Menhaj mencontohkan sejumlah kecurangan terkait data dalam keberangkatan haji. Di antaranya, dia mengatakan pernah terdapat jemaah yang mengubah usianya agar diprioritaskan dalam antrean keberangkatan haji.
“Ada beberapa hal, yang usianya sebetulnya 50, diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji,” ujar dia.
Selain itu, ada pula manipulasi data terhadap penggantian keberangkatan calon jemaah haji yang telah meninggal.
“Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya,” kata Menhaj.
Untuk mengatasi itu, Menhaj mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dengan memadukan atau mengintegrasikan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) serta data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















