SuarIndonesia – Kembali menjadi sorotan persoalan legalitas tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Hadji Boejasin.
Dalam mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)) Kamis (8/10/2026), terungkap keterangan mengenai tidak ditemukannya akta hibah dalam warkah pertanahan serta adanya sejumlah dokumen yang dinilai belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Forum yang mempertemukan PT Perembee dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut itu juga diwarnai ketidakhadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari LSM BABAK Kalsel yang mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan tersebut.
Ketua LSM BABAK Kalsel, Bahrudin, yang akrab disapa Udin Palui, menilai ketidakhadiran Pemkab Tala patut mendapat penjelasan. Terlebih, pertemuan tersebut berkaitan dengan kepastian administrasi dan status hukum tanah yang menjadi perhatian publik.
Menurut Bahrudin, mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Nomor UP.04.01/2703-63.100/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Ia menyayangkan Pemkab Tala tidak mengirimkan perwakilan dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tersebut.
Padahal, kata dia, pihak Kanwil BPN Kalsel telah memfasilitasi pertemuan di daerah agar pembahasan dapat dilakukan lebih dekat dengan para pihak terkait.
Mediasi Mundur
Bahrudin mengungkapkan, pertemuan yang dijadwalkan berlangsung lebih awal itu baru dimulai sekitar pukul 10.40 WITA, atau mundur sekitar satu jam 40 menit, karena menunggu kehadiran perwakilan Pemkab Tala.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi melalui komunikasi WhatsApp dengan Asisten I, H. Dony, yang menyebut belum ada disposisi dari bupati mengenai siapa yang ditugaskan menghadiri pertemuan tersebut.
Informasi itu memunculkan pertanyaan dari BABAK Kalsel mengenai alur penyampaian undangan dan penunjukan perwakilan pemerintah daerah.
“Apakah memang belum ada disposisi dari bupati, atau undangan tersebut belum sampai kepada beliau? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Bahrudin.
Ia menilai kehadiran pemerintah daerah dalam forum klarifikasi penting untuk memastikan persoalan dibahas secara terbuka, sekaligus memberikan penjelasan atas aspek administrasi dan hukum yang menjadi perhatian.
BABAK Kalsel juga mempertanyakan apakah sikap tersebut telah sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap asas tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Tak Ditemukan
Sorotan utama dalam mediasi tersebut mengarah pada dokumen yang berkaitan dengan riwayat perolehan tanah.
Direktur PT Perembee, H. Mawardi, sebelumnya meminta penjelasan mengenai sejumlah dokumen yang menurutnya mengindikasikan dugaan persoalan administrasi dan yuridis dalam proses pertanahan.
Salah satu yang dipersoalkan ialah keterangan mengenai asal-usul tanah dalam dokumen negara, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2017 yang, menurut Bahrudin, mencatat bahwa tanah tersebut berasal dari hibah.
Persoalannya, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut membenarkan bahwa akta hibah tidak ditemukan dalam warkah yang ditelusuri. Selain itu, terdapat dokumen yang disebut memiliki kekurangan tanda tangan.
Perwakilan Kantah Tala menjelaskan bahwa pada saat kajian awal dilakukan, pihaknya belum mengetahui adanya persoalan administrasi maupun yuridis sebagaimana yang kemudian muncul dalam proses pemeriksaan.
Setelah penelusuran dan pencocokan data dengan hasil temuan Inspektorat Jenderal (Itjen), ditemukan sejumlah dokumen yang dinilai belum memenuhi SOP. Temuan tersebut menjadi bagian dari kesimpulan mengenai dugaan cacat administrasi dan yuridis.
Keterangan itu, menurut para pihak, tercantum dalam catatan rapat mediasi tanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut, Endah, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Ega Pribadi, serta Direktur PT Perembee, H. Mawardi.
Kantah Tala juga menyampaikan bahwa dokumen terkait saat ini telah disita oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan. Pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan melaksanakan hasilnya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, persoalan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan riwayat perolehan tanah, kelengkapan dokumen, serta status hukumnya berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Selain persoalan akta hibah, Mawardi turut menyoroti Hak Pakai Nomor 17 yang menurutnya diduga belum dilepaskan secara sempurna.
Ia merujuk pada dokumen HGU Nomor 37 yang mencantumkan keterangan bahwa sertifikat telah dimatikan karena haknya dilepaskan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 38/338.
Namun, berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan tertanggal 21 Juli 2026, Mawardi menyebut dokumen pelepasan hak dengan nomor tersebut tidak ditemukan dalam warkah.
Kondisi itu, menurutnya, perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pelepasan hak telah dilaksanakan sesuai prosedur.
PT Perembee juga meminta penjelasan mengenai keberadaan akta hibah dan dokumen lain yang dinilai belum lengkap, termasuk kekurangan tanda tangan.
Mawardi berharap seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh agar persoalan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan data autentik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Ega Pribadi, membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan informasi maupun dokumen tambahan secara tertulis. Masukan tersebut akan menjadi pelengkap notulensi dan disampaikan kepada pihak terkait.
Bagi BABAK Kalsel, persoalan ini tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi pertanahan, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Bahrudin mempertanyakan bagaimana kebijakan Bupati dan DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam menyikapi persoalan tersebut, terutama karena pembangunan RSUD Hadji Boejasin menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurutnya, kepastian mengenai asal-usul dan status hukum tanah perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari belum ditemukannya satu dokumen dalam warkah. Penilaiannya perlu mempertimbangkan keseluruhan dokumen, riwayat perolehan tanah, dasar penguasaan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan agar status tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD H. Boejasin benar-benar memperoleh kepastian,” tegas Bahrudin.
BABAK Kalsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut agar penyelesaiannya berlangsung transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.
Bagi organisasi itu, klarifikasi dari seluruh pihak menjadi penting, terutama karena terdapat dokumen yang telah disita penyidik Polda Kalsel dan proses hukum masih berjalan.
Ketidakhadiran Pemkab Tala dalam mediasi juga diharapkan tidak menjadi hambatan bagi penyelesaian persoalan. Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak hadirnya perwakilan sekaligus menyampaikan sikap terhadap masalah pertanahan yang dipersoalkan.
Hingga diperoleh hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak berwenang, seluruh dugaan terkait administrasi, riwayat pelepasan hak, serta status hukum tanah tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan yang masih harus diklarifikasi.
Publik kini menanti langkah konkret para pihak, termasuk Pemkab Tanah Laut, untuk memastikan persoalan tanah yang berkaitan dengan RSUD Hadji Boejasin mendapat penyelesaian yang transparan dan memberikan kepastian hukum. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















