SOAL KASUS GULA, Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Dok MI)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Dok MI)

SuarIndonesia — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat Kemenko Perekonomian sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kemenko Perekonomian RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Selain IKHP, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang pegawai Kementerian Perdagangan, yakni YEND selaku Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sejak 2022 sampai dengan sekarang.

Satu saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik adalah AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sejak 24 Agustus 2016 sampai dengan 24 April 2020.

Harli mengatakan tiga orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya seperti dikutip dari AntaraNews.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Baca Juga :   UPT DI KALSEL Sampaikan Aspirasi kepada Wamenhut

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASCATRAGEDI Katingan: Warga Tumbang Kalemei Diultimatum Serahkan Senpi Ilegal
KASUS FA: KPK-Kejagung Sudah Komunikasi
RUMAH Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK
DUKUNG Program Presiden: KSP Pangkas Birokrasi Berbelit
SINDIKAT PEDOFIL Jaring Korban Lewat Medsos
KEJAGUNG Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Eks Jampidsus
20 JULI, Bansos PKH dan BPNT untuk Triwulan III Cair
ASET TERSANGKA TAN Perkara Dugaan Korupsi Proyek Server Disdik Disegel Penyidik Kejari Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:35

SEORANG ABK Ditemukan Tak Bernyawa Kondisi Membusuk di Kamar Kost

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:34

SOROTI Kekurangan 1.140 Guru, DPRD Kalsel Desak Pergub Segera Diterbitkan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:59

ASET TERSANGKA TAN Perkara Dugaan Korupsi Proyek Server Disdik Disegel Penyidik Kejari Banjarmasin

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:48

PIALA DUNIA 2026: Inggris dan Argentina Melaju ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:48

TANGISAN BAYI Perempuan Dalam Kantongan Plastik di Kolong Jembatan Gegerkan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:45

KASUS Menyeret Nama Babeh Aldo, Begini Disikapi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:41

8 BESAR Piala Dunia 2026: Perancis Lolos ke Semifinal Singkirkan Maroko 2-0

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40

TERUNGKAP ! Seorang Mahasiswa yang Tabrak Lari Tewaskan Perempuan Petugas DLH Banjarmasin

Berita Terbaru

Tim SAR menyiapkan peralatan untuk melakukan pencarian terhadap seorang bocah yang diduga diterkam buaya di Sungai Kupang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/7/2026). (Foto: HO-Tim SAR)

Kalsel

BOCAH 8 Tahun Diterkam Buaya! Tim Basarnas Dikerahkan

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:40

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca