Soal Habib Bahar, Polisi segera Periksa Saksi Ahli

- Penulis

Sabtu, 1 Desember 2018 - 09:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pihak kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Ali bin Smith yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tim dari Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah dibentuk. Tim juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum dalam laporan tersebut.

“Dari hasil gelar tersebut, tim membuat rencana tindak lanjut. Untuk minggu depan, tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Kepolisian akan memeriksa ahli pidana dan ahli ITE sebagai saksi ahli. Selain itu, lanjut Dedi, pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam laporan tersebut.

Dedi mengatakan, sejauh ini barang bukti yang dimiliki adalah video yang diserahkan saat laporan itu dilakukan.

“Baru video dan baru minggu depan pemeriksaan, baik pelapor dan saksi ahli,” tutur Dedi.

Laporan terhadap Habib Bahar Smith itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018. Dia dilaporkan atas dugaan kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian.

Tak hanya di Bareskrim, Habib Bahar Smith juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Pihak kepolisian berencana akan memanggilnya dalam waktu yang belum ditentukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, waktu pemeriksaan akan tergantung pada pihak penyidik.

“Tergantung penyidik. Kalau mengatakan lengkap, ya dipanggil. Penyidik belum (mengabarkan), masih periksa saksi yang lain,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Baca Juga :   WARGA KELAYAN B Digegerkan "Hantu Merah" Jelang Subuh, Sejumlah Rumah dan Kios jadi Puing

Saat ini, pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah saksi dan ahli. Beberapa yang telah diperiksa dalam laporan tersebut adalah Muannas Alaidid sebagai pelapor dan Aulia Fahmi serta Guntur Romli sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Muannas dicecar 18 pertanyaan. Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas kepada Habib Bahar Smith.

“Kita mendesak pihak aparat supaya tidak ragu. Ceramahnya caci maki, kemudian menjadi tidak sejuk,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11).

Muannas juga menyertakan bukti transkrip ucapan Habib Bahar Smith sebanyak 15 halaman yang disebarluaskan sekitar Januari 2017.

Habib Bahar Smith dilaporkan oleh Muannas di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik, dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, serta dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.

Dalam laporan itu dia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca