SOAL Batas Usia Cakada, KPU: Putusan MA Final dan Mengikat

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idham Holik, Komisioner KPU mengatakan putusan MA itu bersifat final dan mengikat. [detikcom/Rakha]

Idham Holik, Komisioner KPU mengatakan putusan MA itu bersifat final dan mengikat. [detikcom/Rakha]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah dinilai tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan MA itu bersifat final dan mengikat. Menurutnya, MA berwenang meninjau peraturan di bawah undang-undang.

“Putusan MA atas judicial review sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 bersifat final dan mengikat,” kata Idham kepada CNNIndonesia, Selasa (4/6/2024).

Idham mengatakan saat ini KPU sedang mengkaji putusan tersebut yang diperoleh melalui publikasi di website MA. Dia juga menyatakan KPU dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah terkait putusan MA itu.

Idham tidak menanggapi dengan gamblang soal usulan putusan MA lebih baik diterapkan pada pilkada berikutnya karena tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung.

Menanggapi usulan itu, Idham hanya menjelaskan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.

Idham pun mengungkit langkah KPU terkait tindak lanjut Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Meski menuai banyak kritik, Idham menyebut tindakan KPU itu diapresiasi oleh MK.

Selain itu, tindak lanjut KPU yang diapresiasi oleh MK adalah Putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden. Menurut Idham kedua sikap yang diambil KPU pada dua putusan MK itu adalah pelajaran penting.

Idham mengatakan Mk menganggap KPU telah menjamin hak politik warga negara khususnya hak dipilih (right to be candidacy) dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

“Selain itu, kedua, ada beberapa Putusan DKPP, DKPP menegaskan kepada KPU agar dapat melaksanakan prinsip berkepastian hukum dengan baik dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini berpendapat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah (cakada) tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

Titi menyebut tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung sebelum keluarnya putusan MA itu. Saat ini, tahapan Pilkada sudah dilakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan.

“Harus prospektif putusannya. Berlaku ke depan bukan untuk tahapan yang sekarang,” kata Titi kepada CNNIndonesia, Selasa (4/6/2024).

“Putusan MA tidak bisa berlaku surut mengingat proses pencalonan yang sudah dimulai dan berjalan masuk ke fase krusial,” imbuhnya.

Menurut Titi, tidak adil dan tidak berkepastian hukum jika putusan itu langsung diterapkan di Pilkada 2024.

Pasalnya, bakal calon perseorangan potensial yang sejalan dengan putusan MA tidak mungkin mengejar ketertinggalan proses pencalonan dari jalur perseorangan untuk saat ini.

“Sehingga, demi keadilan dan kepastian hukum, maka mestinya Putusan tersebut berlaku untuk pilkada berikutnya, bukan di pilkada 2024,” ujar dia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:16

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:21

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:13

26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:08

243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Dansatbrimob cek lokasi kebakaran hutan di TN Tanjung Puting setelah hujan turun. (Foto: Polda Kalteng)

Kalteng

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Okt 2026 - 22:06

Relawan pemadam karhutla di Martapura sujud syukur begitu hujan turun. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura

Senin, 26 Okt 2026 - 21:46

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca