SuarIndonesia – Murdani alias Dani (40) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku Murdani ditangkap di rumahnya Jalan Garis I RT 04 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, pada Jumat (26/4/2024).

Selain menggelandang pelaku, petugas juga menyita barang bukti 14 paket sabu seberat 123,1 gram, tas, timbangan digital, sepeda motor dan lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Selasa (7/5/2024) mengatakan, tertangkap pelaku berrdasarkan informasi. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















