SIDANG PERDANA Mantan Bupati Tanbu Agenda Pembacaan Dakwaan akan Digelar Kamis Pekan Depan

- Penulis

Selasa, 1 November 2022 - 20:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Sidang perdana mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan rencana akan digelar pada Kamis pekan depan (10/11/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustanto SH MH, juga sebelumnya telah menetapkan susunan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pengadili perkara tersebut.

Agak berbeda dibanding perkara dugaan korupsi lainnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelumnya, dalam perkara ini semua ada empat Hakim anggota plus Ketua Mejelis Hakim dengan semua ada lima ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Yakni Ketua Majelis yakni Heru Kuntjoro lalu empat Anggota Majelis Aris Bawono Langgeng SH MH, Jamser Simanjuntak SH MH, Ahmad Gawi SH MH dan Arief Winarno SH.

Pada mayoritas perkara lainnya, Majelis Hakim biasanya hanya diisi tiga orang yakni satu Ketua Majelis dan dua Anggota Majelis Hakim.

“Alasan ditunjuknya lima Hakim sekaligus karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas,” kata Rustanto melalui Juru Bicara, Aris Bawono Langgeng, ditanya wartawan, Selasa (1/11/2022).

Untuk penetapan Hakim merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.

Semua tahapan persidangan bergulir setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10/2022).

Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum KPK memcantumkan sejumlah Pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perkara, mantan Bupati Tanbu dua periode ini terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari Mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio.

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang Tahun 2014 hingga Tahun 2020, termasuk disaat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanbu.

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa Mardani yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana (dua dari kiri); Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) dalam peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Dok BGN)

Nasional

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:50

Foto Ilustrasi - Seorang calon haji Indonesia disambut petugas setibanya di Arab Saudi. (Dok Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca