SuarIndonesia -Sidang perdana mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan rencana akan digelar pada Kamis pekan depan (10/11/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustanto SH MH, juga sebelumnya telah menetapkan susunan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pengadili perkara tersebut.
Agak berbeda dibanding perkara dugaan korupsi lainnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelumnya, dalam perkara ini semua ada empat Hakim anggota plus Ketua Mejelis Hakim dengan semua ada lima ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Yakni Ketua Majelis yakni Heru Kuntjoro lalu empat Anggota Majelis Aris Bawono Langgeng SH MH, Jamser Simanjuntak SH MH, Ahmad Gawi SH MH dan Arief Winarno SH.
Pada mayoritas perkara lainnya, Majelis Hakim biasanya hanya diisi tiga orang yakni satu Ketua Majelis dan dua Anggota Majelis Hakim.
“Alasan ditunjuknya lima Hakim sekaligus karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas,” kata Rustanto melalui Juru Bicara, Aris Bawono Langgeng, ditanya wartawan, Selasa (1/11/2022).
Untuk penetapan Hakim merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.
Semua tahapan persidangan bergulir setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10/2022).
Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum KPK memcantumkan sejumlah Pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara, mantan Bupati Tanbu dua periode ini terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari Mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio.
Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang Tahun 2014 hingga Tahun 2020, termasuk disaat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanbu.
Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa Mardani yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















