SuarIndonesia – Mulyadi alias Palun (42) tidak berkutik diciduk petugas Polsekta Banjarmasin Utara, Senin (7/9) malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA.
Sejumlah anggota di bawah kendali Kanit Reskrim, Ipda Hendra A Ginting menyita barang bukti 15 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1.01 gram, sebuah alat hisap sabu, dua buah pipet kaca dan lainnya


Palun, warga Jalan Kuin Utara Rt 07 Banjarmasin, ditangkap ketika berada di Jalan Kuin Utara Gang Hikmah RT08 Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra A Ginting, membenarkan, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan penyidik terkait asal barang yang di dapatnya, dan akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas kanit.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















