SETELAH EKSEKUSI LAHAN Dilanjutkan Pembangunan Jalan Mataraman-Sungai Ulin

- Penulis

Senin, 21 Desember 2020 - 19:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Salah satu pemilih lahan yang termasuk dalam pembangunan ruas jalan Sungai Ulin-Mataraman, belum terima nilai harga jual sehingga proses pekerjaan terhenti.

Titik pekerjaan yang terhenti tersebut berada di Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

“Pihak PN janji setelah pemilu akan eksekusi, mereka berjanji memanggil lagi pihak terkait pengamanan untuk eksekusi,” kata Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi.

Sebelumnya, Helmi Mardani, salah satu pemilik lahan merasa pemerintah yang melakukan proyek pengerjaan Jalan Lingkar Mataraman – Sungai Ulin tersebut telah bertindak semena-mena terhadap dirinya berserta keluarganya.

Permasalahan nilai ganti rugi yang dikeluhkan Helmi karena terlalu rendah, yang telah dilakukan penghitungan pada 2014 dan 2018 lalu.

Menurut Samsi, harga lahan Helmi tiba-tiba lebih rendah dibandingkan 2014 lalu dibandingkan harga tanah Riduan, karena versi Apraisal tanah Riduan letaknya lebih dekat dengan lahan provinsi setelah terbangun jalan.

Tanah milik Helmi berada di status jalan desa, yang tentunya harga lahan jalan kabupaten dan provinsi sangat berbeda jauh.

“Jalan provinsi itu kan lebarnya minimal 25 meter, kalau jalan desa hanya 5 meter saja.

Perhitungan Apraisal berdasarkan kondisi saat itu, sehingga setelah terjadi perkembangan wilayah dengan terbangunnya jalan, lahan Riduan pun lebih mahal.

Baca Juga :   KPK HERAN! Pengacara tak Tahu Dimana Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan

Kalau saja Helmi beberapa tahun lalu menyetujui, harga tanahnya tentu lebih tinggi, yakni  Rp220.000 per meter persegi, dibandingkan dengan di 2018, yakni sebesar Rp166.000 per meter persegi,” jelasnya.

Proses sampai ke meja hijau, dan setelah beberapa kali melalui proses sidang, ungkap Nursjamsi, ternyata hasilnya tetap dimenangkan Pemprov Kalsel.

“Pihak Helmi sempat melanjutkan Kasasi untuk banding ke MA, dan hasilnya tetap dimenangkan pemerintah. Helmi masih belum bisa menerima.

Kami masih memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum terakhirnya yaitu peninjauan kembali (PK) ke MA, tapi hasilnya sama. Jadi, secara alur hukum prosesnya sudah kita laksanakan. Kita pun telah menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan dan diketahui Helmi,” bebernya.

Nursjamsi mengatakan, jika Helmi tetap bersikeras mempertahankan lahannya, pemerintah sebenarnya bisa saja mencabut hak atas kepemilikan tanah Helmi untuk kepentingan umum, karena sudah inkrah.

Pekerjaan infrastruktur tersebut akan dilanjutkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Martapura melakukan eksekusi.

“Sementara pekerjaan setop dulu. Dana pekerjaan berasal dari APBN, karena paketnya multiyears sehingga tidak mengganggu progres meskipun saat ini terhenti,” jelas Kabid Bina Marga,Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, baru-baru ini.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:22

PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca