SuarIndonesia – M Anshari alias Aam (33), seharinya aopir, alamat Jalan A. Yani Gang Baru Rt. 006 Rw. 002 Desa Tanjung Rema Kecatan Martapura Kabupaten Banjar Kalsel, dicegat sejumlaah anggota Subdit lII Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah komando Kasubdit, AKBP Jupri Tampubolon.
Ketika itu twrsangaka hanya naik sepeda motor dengan maksud mengantar narkoba jensi sabu kepada seserang di Jalan A. Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin Timur,
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui AKBP Jupri Tampubolon, Jumat (1/12/2023) membenarlan adanya penangkapan itu.
“Anggata dapat informasi dan pada Selasa peyang (28/11/2023) dilakukan pencegatan dan ditemukan barang bukti sekitar dua kilogram atau berat bersih 2000,6 gram sabu,” kataAKBP Jupri Tampubolon


Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sel;ain itu barang bukti HP satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih-Pink.
Ia katakan, sebelumnya petugas yang sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika di sekitar TKP, melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian petugas menyuruh berhenti dan melakukan pemeriksaan menemukan kantong belanja warna merah berisikan dua paket sabu terbungkus plastik warna hitam di gantungan sepeda motor yang dikendarai.
Setelah ditanyakan tentang barang bukti tersebut, terlapor mengakui bahwa meletakan dan membawa sabu tersebut dan hingga kini kasusnya masih terus dikembangkan anggota. (ZI)
.
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















