Suarindonesia – Seorang pria bernama M. Erwin Afif Amrullah alias Erwin (43), ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan, saat melaksanakan patroli di Jalan Kelayan B, depan Gang Telaga Biru RT 09 RW 01.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskri, Iptu Sudirno SH, saat dikonfurmasi Jum’at (29/8/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 Jo 112 Ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Bina Brata Blok E RT. 29 RW 03 Banjarmasin Timur.
Anggota mengamankan barang bukti 10 paket sabu, yang masing -masing dibungkus dengan plastik dengan berat bersih 10,60 gram dan lainnya.
Penangkapan Sabtu (23/8/2025) lalu, dan petugas melihat gerak gerik pria itu mencurigakan.
Saat dilakukan pengeledahan badan menemukan empat paket sabu 1,18 gram di dalam lipatan celana jeans.
Lainnya, empat paket berat bersih 2,22 gram di dalam ikat pinggang yang dikenakannya.
Kemudian petugas kembali menemukan dua paket sabu sabu berat bersih keseluruhan 7,20 gram di dalam dompet kain yang tergantung di bok depan bawah sepeda motor yang dikendarai tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















