SuarIndonesia – Pria berinisial RS (44), seharinya petani warga Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, ini digiring ke Mapolda Kalsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 101,11 gram.
Transaksi sabu-sabu dilakukan tersangka terendus lantaran ada informasi apa dilakukan di wilayah pedesaan.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan mendalam mengintai gerak-gerik orang yang dicurigai tersebut.
Hasilnya pada Selasa (7/2/2023), informasinya ada rencana transaksi dilakukan RS di sekitar wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru menuju arah Desa Mataraman, Kabupaten Banjar.
Setelah dilakukan pembuntutan menggunakan sepeda motor, pelaku disergap di Jalan Karang Anyar I, Banjarbaru dan sabu-sabu ditemukan pada bok sepeda motor.
Tersangka mengakui sabu yang dibawa tersangka rencananya diedarkan dengan paket-paket kecil yang salah satu sasarannya wilayah pedesaan di Kabupaten Banjar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















