SuarIndonesia – Ahmad Yani alias Yani (48) terperangkap ketika membawa 2,5 ons lebih sabu-sabu dan digiring ke Mapolda Kalsel.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, Senin (13/4/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Dikatakan penangkapan di tepi Jalan A Yani Km 32 Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan itu lanjutnya, Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 08.00 WITA, dan hingga kini masih terus dikembangkan kasusnya.
Dari tersangka, seharinya pengojek warga Jalan Laksana Intan Gang Nilam Rt/Rw : 08/- Kelayan Selatan Banjarmasin ditemukan barang bukti tiga paket sabu berat 296,22 gram atau 2,5 ons lebih serta barang bukti lainnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















