SEORANG PEMUDA Banjarbaru Utara, Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Rian Noor Efendi (30) warga Jalan Dukuh Permai RT 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, pasrah, divonis 12 tahun penjara.

Terdakwa simpan sabu 700 Gram dan puluhan butir  ekstasi. Sidang yang digelar di PN Banjarmasin Rabu, ( 12/2/2025 ) diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH. Sedangkan untuk JPU Arianti SH dari Kejati Kalsel

Selain itu, terdakwa  juga didenda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak mampu membayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotikan.

Baca Juga :   HPN 2025 Kalsel: Puluhan Pesepakbola Muda Banua Dipastikan Ikuti Coaching Clinic

Vonis yang diberikan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Arianti SH yang menuntut selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar atau dikurung selama 6 bulan penjara.

Terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun Penasiehat Hukum Nata SH,MH menerimanya. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca