SuarIndonesia – Terdakwa Rian Noor Efendi (30) warga Jalan Dukuh Permai RT 07, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, pasrah, divonis 12 tahun penjara.
Terdakwa simpan sabu 700 Gram dan puluhan butir ekstasi. Sidang yang digelar di PN Banjarmasin Rabu, ( 12/2/2025 ) diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH. Sedangkan untuk JPU Arianti SH dari Kejati Kalsel
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak mampu membayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotikan.
Vonis yang diberikan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Arianti SH yang menuntut selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar atau dikurung selama 6 bulan penjara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun Penasiehat Hukum Nata SH,MH menerimanya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















