SEORANG KORUPSI PERBANKAN “Digelandang” Penyidik Kejati Kalsel ke Tahanan

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HPH, seorang korupsi perbankan

HPH, seorang korupsi perbankan "digelandang" ke tahanan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pindsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Selasa (27/2/2024). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – HPH, seorang korupsi perbankan “digelandang” ke tahanan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pindsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Selasa (27/2/2024).

Ini setelah pemeriksaan terhadap tersangka HPH. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 Tanggal 27 Februari 2024.

Untuk 20 hari ke depan tersangka ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Banjarmasin dari 27 Februari 2024 hingga 17 Maret 2024.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, membenarkan adanya penahanan tersangka itu.“Ini langkah tegas penegakan hukum untuk perkara tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Ia katakan, modus dilakukan tersangka HPH selaku Marketing Kredit di salah satu Unit Bank “plat merah” (milik BUMN), yang mana ia mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo.

Namun baik Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur.

Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat kemudian diganti dengan foto debitur lain.

Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke system brispot yang akan diverifikasi oleh kepala unit. Setelah diyakini persyaratan lengkap maka pinjaman debitur akan cair.

Bahwa buku tabungan dan kartu ATM di pegang tersangka digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.

Baca Juga :   FINAL PIALA AFF Futsal 2024: Indonesia Juara Libas Vietnam 2-0

Atas bantuan dari petugas bank, si calo memberikan kepada tersangka kisaran Rp 500.000 hingga Rp 48.000.000. Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara kurang lebih senilai Rp 6.592.723.270 (enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal primair yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kemudian Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL WASPADA,Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA,Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Laga Brutal Meksiko vs Afrika Selatan, 3 Kartu Merah dan 3 Kartu Kuning

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:38

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:33

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Berita Terbaru

Headline

KALSEL WASPADA,Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:10

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca