SuarIndonesia – HPH, seorang korupsi perbankan “digelandang” ke tahanan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pindsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Selasa (27/2/2024).
Ini setelah pemeriksaan terhadap tersangka HPH. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 Tanggal 27 Februari 2024.
Untuk 20 hari ke depan tersangka ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Banjarmasin dari 27 Februari 2024 hingga 17 Maret 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, membenarkan adanya penahanan tersangka itu.“Ini langkah tegas penegakan hukum untuk perkara tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Ia katakan, modus dilakukan tersangka HPH selaku Marketing Kredit di salah satu Unit Bank “plat merah” (milik BUMN), yang mana ia mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo.
Namun baik Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur.
Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat kemudian diganti dengan foto debitur lain.
Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke system brispot yang akan diverifikasi oleh kepala unit. Setelah diyakini persyaratan lengkap maka pinjaman debitur akan cair.
Bahwa buku tabungan dan kartu ATM di pegang tersangka digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.
Atas bantuan dari petugas bank, si calo memberikan kepada tersangka kisaran Rp 500.000 hingga Rp 48.000.000. Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara kurang lebih senilai Rp 6.592.723.270 (enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal primair yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemudian Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















