SEORANG IRT DIANIAYA dan Penanganan di Polsek Alalak Lamban Dilaporkan ke Polda Kalsel

- Penulis

Rabu, 24 April 2024 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Norrahmah (45)  korban penganiyaan

Siti Norrahmah (45) korban penganiyaan

SuarIndonesia – Kasus dugaan penganiayaan dialami seornag Ibu Rumah Tangga (IRT) penannagannya  di Polsek Alalak dianggap lamban, lantas kuasa hukum korban bersurat melaporkannya ke Polda Kalsel

Koran Siti Norrahmah (45), warga Jalan Kelayam A, Banjarmasin Selatan.  sampai sekarang masih terbaring di kasur, setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan NH di Jalan Alalak pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Zakaria, Kuasa Hukum Norrahmah menyampaikan, sejak kejadian  pihaknya bersama keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Alalak, kemudian Laporan Polisi dibuat dengan No. STTLP/ 03/II/2024/SPKT/SEK ALALAK/ RES BATOLA/KALSEL dan dilakukan visum.

“Besoknya Jum’at 2 Februari 2024
kami Kembali ke Polsek Alalak mendampingi klien kami untuk diminta keterangan, begitu juga dengan saksi-saksi” katanya saat ditemui wartawan di Polda Kalsel, Selasa (23/4/2024).

Senin 11 Maret 2024 dilakukan pra rekontruksi dilakukan di halaman Polsek Alalak, lanjutnya. Dari pra rekontruksi tersebut dapat tergambar perbuatan terduga pelaku dan apa yang disampaikan Pelaku dibenarkan oleh korban.

“Menurut kami perbuatan tindakan pidana dapat tergambar jelas dan secara terang benderang, namun perkara tersebut belum ada kemajuan, hingga saat ini prosesnya masih penyelidikan,” terangnya.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Zakaria akhirnya datang ke Polda Kalsel menyerahkan surat permohonan kepastian hukum yang ditujukan untuk Kapolda Kalsel, kemudian meminta Polda Kalsel agar menurunkan TIM untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

“Kami miris melihat kondisi korban yang hingga saat ini masih terbaring di kasur dan tidak bisa melakukan aktifitas apapun.

Kasus ini berjalan sudah hampir tiga bulan, terlebih barang bukti yang dipergunakan oleh terduga pelaku penganiayaan masih belum diamankan Penyidik Polsek Alalak,” jelasnya.

Pastinya ini semua dilakukan menginginkan adanya kepastian hukum, terutama terhadap keluarga korban. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca