SENIMAN TATO Pembacok Peminta Uang Paksa Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndoneia – Pelaku penganiayaan terhadap Patur Rochman alias Ahong (25) diringkus aparat Kepolisian.

Ia adalah seorang seniman tato, M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah, didiamankan saat di kawasan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, Rabu (27/8/2025).

Petugas dari Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin juga mengaman satu buah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan pelaku saat menganiyaa korban.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai.,” jelas Indra.

Disinggung  terkait kondisi korban akibat tebasan samurai milik pelaku ?.

Kanit mengungkapkan masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Saat ini kondisi korban sudah stabil dan masih dalam perawatan,” ujarnya.

Dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Barito Hilir, tepatnya di seberang Kantor Bea Cukai Kanwil Kalsel, Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga :   PESTA MIRAS OPLOSAN Berakhir Pembunuhan di Pangeran Antasari Banjarmasin

Korban yang saat itu datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang kepada pelaku untuk membeli minuman keras.

“Permintaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan,” kata Indra

Pelaku kemudian membacok korban menggunakan samurai ke arah leher kiri dan tangan kiri korban.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan jari manis tangan kiri.

Oleh warga sekitar , korban langsung dilarikan ke RS TPT Banjarmasin untuk mendapat perawatan intensif.

Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsekta Banjarmasin Barat.

“Jika terbukti bersalah tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.(YI/DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca