SENIMAN TATO Pembacok Peminta Uang Paksa Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndoneia – Pelaku penganiayaan terhadap Patur Rochman alias Ahong (25) diringkus aparat Kepolisian.

Ia adalah seorang seniman tato, M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah, didiamankan saat di kawasan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, Rabu (27/8/2025).

Petugas dari Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin juga mengaman satu buah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan pelaku saat menganiyaa korban.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai.,” jelas Indra.

Disinggung  terkait kondisi korban akibat tebasan samurai milik pelaku ?.

Kanit mengungkapkan masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Saat ini kondisi korban sudah stabil dan masih dalam perawatan,” ujarnya.

Dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Barito Hilir, tepatnya di seberang Kantor Bea Cukai Kanwil Kalsel, Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga :   PESTA MIRAS OPLOSAN Berakhir Pembunuhan di Pangeran Antasari Banjarmasin

Korban yang saat itu datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang kepada pelaku untuk membeli minuman keras.

“Permintaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan,” kata Indra

Pelaku kemudian membacok korban menggunakan samurai ke arah leher kiri dan tangan kiri korban.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan jari manis tangan kiri.

Oleh warga sekitar , korban langsung dilarikan ke RS TPT Banjarmasin untuk mendapat perawatan intensif.

Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsekta Banjarmasin Barat.

“Jika terbukti bersalah tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.(YI/DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca