SuarIndonesia – Korupsi dana BOS yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jorong Kabupaten Tala non aktif, Heriyadi.
Ia terbukti bersalah dan di ganjar hukuman selama 1 tahun ditambah 6 bulan penjara.
Vonis ini disampaikan Majelis Hakim pada Pengadiolan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Rabu, yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak.
Selain pidana kurungan terdakwa juga di bebani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan badan.
Dan mewajibkan untuk membayar uang pengganti pengganti kurang lebih Rp 246 juta setelah dipotong pembayaran Rp 75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis tersebut terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Tala nampak mengatakan pikit-pikir demikian juga jaksa mengatakan hal yang sama.
Putusan ini dibandinglan dengan tuntutan JPU Akhmad Rifani SH vonis majelis hakim lebin ringan.
Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.246 juta setelah dipotong pembayaran Rp 75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.
Seperti diketahui terdakwa di duga menyalahgunakan dana BOS tahun 2021. Total dana BOS sebesar Rp 1.135.000.000. Penggunaannya sebagian tak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan yang kala itu menjabat kepala sekolah.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















