SELEWENGKAN Dana BOS, Kepsek SMA Negeri I Jorong Dibui Setahun Enam Bulan

- Penulis

Kamis, 16 Februari 2023 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Korupsi dana BOS yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jorong Kabupaten Tala non aktif, Heriyadi.

Ia terbukti bersalah dan di ganjar hukuman selama 1 tahun ditambah 6 bulan penjara.

Vonis ini disampaikan Majelis Hakim pada Pengadiolan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Rabu, yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak.

Selain pidana kurungan terdakwa juga di bebani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan badan.

Dan mewajibkan untuk membayar uang pengganti pengganti kurang lebih Rp 246 juta setelah dipotong pembayaran Rp 75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis tersebut terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Tala nampak mengatakan pikit-pikir demikian juga jaksa mengatakan hal yang sama.

Baca Juga :   KEMBANGKAN BISNIS, Bangun Banua Kejar Kenaikan PAD Kalsel

Putusan ini dibandinglan dengan tuntutan JPU Akhmad Rifani SH vonis majelis hakim lebin ringan.

Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.246 juta setelah dipotong pembayaran Rp 75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Seperti diketahui terdakwa di duga menyalahgunakan dana BOS tahun 2021. Total dana BOS sebesar Rp 1.135.000.000. Penggunaannya sebagian tak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan yang kala itu menjabat kepala sekolah.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
PENCEGAHAN Stunting Butuh Peran Bersama. Begini Pesan Alpiya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:39

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca