SELAMATKAN Warisan Lokal, DPK Kaltim Ajak Warga Daftarkan Naskah Kuno

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur Endang Effendi memperlihatkan hasil alih media penyelamatan naskah kuno. (ANTARA/A Rifandi)

Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur Endang Effendi memperlihatkan hasil alih media penyelamatan naskah kuno. (ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepala Bidang Deposit, Pelestarian dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) Endang Effendi mengajak masyarakat untuk aktif mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki guna menyelamatkan warisan lokal.

“Langkah ini penting guna menyelamatkan warisan dokumenter daerah dari ancaman kerusakan dan kehilangan, sekaligus memastikan pelindungan hukumnya,” katanya di Samarinda, Selasa (1/7/2025).

Menurut Endang, naskah kuno merupakan cerminan peradaban Nusantara yang kaya akan pengetahuan, nilai budaya, spiritualitas, serta sejarah intelektual.

Dibalik lembaran-lembaran usianya, terekam perjalanan leluhur yang mencerminkan identitas dan jati diri daerah. Namun, banyak dari naskah tersebut yang belum terdokumentasi secara menyeluruh, sehingga rentan mengalami kerusakan, kehilangan, bahkan perpindahan kepemilikan tidak sah.

Kaltim memiliki sekitar 965 naskah kuno yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota dan di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 110 naskah telah diinventarisasi dan 107 diantaranya telah dialihmediakan.

Ia memaparkan data Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Nusantara (2024), mencatat setidaknya 143.259 naskah kuno dan diperkirakan masih banyak yang belum terdata di masyarakat, lembaga adat, maupun perpustakaan daerah.

“Pendaftaran naskah kuno adalah fondasi utama pelestarian dan perluasan akses terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar Endang Effendi, dilansir dari AntaraNewsKaltim.

Upaya pelestarian ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno. Regulasi ini menjadi langkah untuk mencatat dan melindungi naskah kuno secara hukum, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Baca Juga :   LIMA Juta Pohon Restorasi untuk Pemulihan Kawasan IKN

Masyarakat dapat mendaftarkan naskah kuno mereka secara berjenjang melalui Dinas Perpustakaan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Proses pendaftaran ini memiliki banyak manfaat, antara lain mencegah kerusakan dan kehilangan naskah, memfasilitasi upaya restorasi dan konservasi, serta mendukung penyusunan katalog dan pengelolaan koleksi yang terstruktur.

Selain itu, pendaftaran juga memudahkan para peneliti, akademisi dan sejarawan untuk mengakses naskah bagi kepentingan ilmiah dan pendidikan, bahkan mendorong pengembangan koleksi digital, sehingga naskah kuno dapat diakses lebih luas secara daring.

Dari segi hukum, pendaftaran memberikan perlindungan hak kepemilikan dan pengakuan resmi terhadap nilai budaya, sejarah, serta hukum naskah tersebut, melindunginya dari perdagangan ilegal atau pemalsuan.

“Dengan naskah kuno yang terdaftar, identitas lokal dan penghargaan terhadap sejarah dapat diperkuat, menjaga warisan ini untuk generasi mendatang. Kami berharap masyarakat Kaltim dapat berpartisipasi aktif dalam penyelamatan naskah kuno ini demi menjaga kelestarian khazanah budaya lokal,” ujarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

11 ORANG UTAN Dipantau Pasca-Evakuasi Akibat Karhutla
KEMENHAM Dorong Penanganan Karhutla Berkeadilan bagi Warga
KARHUTLA Kubar Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah
BATALION Armed 22/Kesumawira Dikukuhkan
OPTIMALKAN Posko Siaga untuk Antisipasi Karhutla
OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca