SELAMATKAN Warisan Lokal, DPK Kaltim Ajak Warga Daftarkan Naskah Kuno

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur Endang Effendi memperlihatkan hasil alih media penyelamatan naskah kuno. (ANTARA/A Rifandi)

Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur Endang Effendi memperlihatkan hasil alih media penyelamatan naskah kuno. (ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepala Bidang Deposit, Pelestarian dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) Endang Effendi mengajak masyarakat untuk aktif mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki guna menyelamatkan warisan lokal.

“Langkah ini penting guna menyelamatkan warisan dokumenter daerah dari ancaman kerusakan dan kehilangan, sekaligus memastikan pelindungan hukumnya,” katanya di Samarinda, Selasa (1/7/2025).

Menurut Endang, naskah kuno merupakan cerminan peradaban Nusantara yang kaya akan pengetahuan, nilai budaya, spiritualitas, serta sejarah intelektual.

Dibalik lembaran-lembaran usianya, terekam perjalanan leluhur yang mencerminkan identitas dan jati diri daerah. Namun, banyak dari naskah tersebut yang belum terdokumentasi secara menyeluruh, sehingga rentan mengalami kerusakan, kehilangan, bahkan perpindahan kepemilikan tidak sah.

Kaltim memiliki sekitar 965 naskah kuno yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota dan di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 110 naskah telah diinventarisasi dan 107 diantaranya telah dialihmediakan.

Ia memaparkan data Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Nusantara (2024), mencatat setidaknya 143.259 naskah kuno dan diperkirakan masih banyak yang belum terdata di masyarakat, lembaga adat, maupun perpustakaan daerah.

“Pendaftaran naskah kuno adalah fondasi utama pelestarian dan perluasan akses terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar Endang Effendi, dilansir dari AntaraNewsKaltim.

Upaya pelestarian ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno. Regulasi ini menjadi langkah untuk mencatat dan melindungi naskah kuno secara hukum, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Baca Juga :   14 TAHUN Lindungi Hutan, Elsa Raih Kalpataru

Masyarakat dapat mendaftarkan naskah kuno mereka secara berjenjang melalui Dinas Perpustakaan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Proses pendaftaran ini memiliki banyak manfaat, antara lain mencegah kerusakan dan kehilangan naskah, memfasilitasi upaya restorasi dan konservasi, serta mendukung penyusunan katalog dan pengelolaan koleksi yang terstruktur.

Selain itu, pendaftaran juga memudahkan para peneliti, akademisi dan sejarawan untuk mengakses naskah bagi kepentingan ilmiah dan pendidikan, bahkan mendorong pengembangan koleksi digital, sehingga naskah kuno dapat diakses lebih luas secara daring.

Dari segi hukum, pendaftaran memberikan perlindungan hak kepemilikan dan pengakuan resmi terhadap nilai budaya, sejarah, serta hukum naskah tersebut, melindunginya dari perdagangan ilegal atau pemalsuan.

“Dengan naskah kuno yang terdaftar, identitas lokal dan penghargaan terhadap sejarah dapat diperkuat, menjaga warisan ini untuk generasi mendatang. Kami berharap masyarakat Kaltim dapat berpartisipasi aktif dalam penyelamatan naskah kuno ini demi menjaga kelestarian khazanah budaya lokal,” ujarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OIKN Perkenalkan Budaya Lokal kepada Masyarakat
SUSTAIN: Kaltim Pusat Ekspor Batu Bara Indonesia
MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan
KEMENTERIAN PU Kerahkan 1.461 Alat Berat Tangani Infrastruktur Jalan, di Kalimantan Disiapkan 233 Unit DRU
TERCATAT Ada 56.904 Penumpang Mudik Lebaran Tahun 2026, Telah Diantisipasi Pelindo Sub Regional Kalimantan
SEKOLAH TERINTEGRASI Presiden Prabowo Dibangun di Kabupaten Penajam
DAFTAR Tarif Jalan Tol di Kalimantan, Cek Sebelum Mudik Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca