SuarIndonesia.com – Sejumlah dugaan kasus yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), disuarakan massa dan laporannya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Semua diterima Bidang Intelijen Kejati, setelah penyampaian aspirasi dari LSM Forpeban dan IPPI terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi.
H Din Jaya selaku koordinator aksi massa menyampaikan beberapa permasalahan di wilayah HST.
Seperti dugaan kejanggalan terkait proses rekrutmen kader dan pendamping yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Atau sarat akan penyelewengan diantaranya dugaan adanya kader atau pendamping fiktif.
Kegiatan rekrutmen kader dan pendamping ini bahkan katanya diduga dikuasai atau di intervensi oleh oknum Timses Bupati HST sekarang Aulia Oktafiandi – Mansyah Sabri.
Dugaan tindak pidana korupsi terungkap dari adanya kejanggalan atau ketidakwajaran kurang lebih sebesar Rp 575 juta.
Itu atas hasil audit penggunaan APBD HST di Dinas Kesehatan HST yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut Din Jaya, meskipun dinas sudah ada melakukan pengembalian uang kelebihan bayar tersebut ke kas daerah, namun ia menegaskan masih ada kejanggalan.
“Namun hal ini tidak akan menghentikan proses hukum harus tetap jalan,” ucapnya lagi.
Kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalsel, sebesar kurang lebih Rp 575 juta atas penggunaan APBD HST di Dinas Kesehatan tersebut dapat dijadikan pintu masuk bukti awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di dinas terkait.
“Untuk itu kami minta Tim Tipikor Kejati Kalsel segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten HST tersebut,” ujarnya.
Sementara di hadapan massa, Agung Pamungkas, SH.MH selaku Koordinator Bidang Intelijen dan Roy Arland, SH MH selaku Plh Kasi Penkum di dampingi N Rahman SH pada Bidang Intelijen Kejati mengatakan, siap menerima dan menindaklanjuti atas laporan yang telah disampaikan serta akan pelajari dulu.
Pada bagian lain Din Jaya memaparkan, kalau semua itu kuat dugaan adanya pelanggaran sesuai Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,hal tersebut dapat merugikan keuangan negara “Kami berharap laporan dugaan ini dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Din Jaya. (*/ZI)
5,677 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini