SuarIndonesia – Haji Muksin seorang saksi yang menjual kendaraan mewah
sebuah Hammmer dan sebuah Cadillac, menyebutkan kalau kendaran tersebut, yakni Hammer dijual kepada Fauzan anak buahnya terdakwa.
Sedangkan mobil sedan Cadillac, menurut saksi adalah kendaraan Abdul Hakim yang di gadaikan kepada dirinya, tetapi karena Abdul Hakim tidak bisa menebus, kemudiaan kendaraan tersebut digadaikan kembali oleh saksi Muksin kepada Ilham Amrullah yang merupakan putra terdakwa.
Hal ini terungkap di persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rabu (12/7/2023).
Menurut saksi Cadillac warna putih tersebut di gadaikan oleh Abdul Hakim kepadanya senilai Rp 1 M. Dan kemudian digadaikan kembali oleh saksi kepada Ilham Amrullah sesuai dengan bukti kwitansi sebesar Rp 800 juta.
Ternyata oleh saksi kendaraan tersebut akhirnya dijual kepada Ilham dengan nilai sementara kendaraan tersebut selama lima tahun tidak membayar pajak.
Kendaraan dengan Nopol B 232 PB tersebut, ketika diurus pajak di Jakarta ternyata tidak tercantum nama Abdul Hakim.
Entah bagaimana kemudiaan pihak Ilham bisa membayar pajaknya yang bernilai Rp 250 jutaan dengan nama orang yang beralamat di Jakarta.
“Apakah kendaraan tersebut di gadai atau di jual,’’tanya ketua Majelis hakim Jamser Simanjuntak.
Akhirnya diakui saksi kendaraan tersebut memang sudah dijual karena mengalami balik nama.
Dibagian lain JPU KPK mengajukan permohonan penetapan penyitaan atas uang titipan dari salah satu saksi sebesar Rp 70 juta.
Saksi dimaksud adalah Akhmad Zaini yang merupakan Kepala PUPR HST telah menitipkan uang yang merasa bukan hak dia ke KPK sebesar Rp 70 juta.
“Karena penyerahan uang didalam proses persidangan, maka melalui pengadilan kami meminta penetapan untuk ijin penyitaan agar uang bisa dijadikan barang bukti sehingga status hukumnya jelas dan bisa dimasukkan dalam tuntutan,” beber Taufik salah seoramng JPU dari KPK.
Menanggapi, Jamser mengatakan kalau penetapan sita dilakukan oleh Ketua Pengadilan, sehingga harusnya permohonan diajukan melalui PTSP bukan kepada majelis hakim.
“Tapi ya sudah lah nanti kita yang bantu memasukkan,” ujar Jamser.
Untuk lebih jelas, Jamser menyarankan agar jaksa kembali menghadirkan saksi kembali, menjelaskan kalau dia sudah menyetorkan uang kepada KPK.
Pada sidang tersebut, JPU juga nampak menghadirkan saksi diluar Berita acara pemeriksaan, yakni dari LHKPN RI Dedi Setianto.
Pada kesaksiannya, Dedi mengatakan kalau terakhir terdakwa melaporkan kekayaaannya pada saat pencalonan bupati tahun 2015.
“Terakhir melaporkan kekayaannya tahun 2015. Harusnya 2016 dan 2017 kembali melaporkan, tapi tidak dilakukan terdakwa,” ujar saksi.
Menanggapi, terdakwa yang kembali mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung menegaskan, kalau dirinya tidak melapor pada 2016 disebabkan karena beranggapan sudah melapor disaat pencalonan bupati akhir tahun 2015. “Jadi waktu pelantikan Pebruari 2016 saya kira tidak perlu melaporkan lagi,” katanya.
Terdakwa sendiri tidak pernah menerima surat peringatan dari LKHPN.
Dikatahui dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















