SuarIndonesia – Penyederhanaan jabatan daerah telah disyariatkan Presiden Joko Widodo, termasuk penyederhanaan eselonisasi untuk efisiensi anggaran negara.
Wakil Ketua dewan Kalsel, M Syaripuddin menyebutkan, sebelum penyederhanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kalsel rampung mestinya pemerintah isi dulu posisi kosong jabatan di dinas-dinas Pemprov.
“Sebenarnya bagusnya adalah, sebelum penyederhanaan birokrasi struktural menjadi fungsional ini dilakukan, lantik dulu semua kekosongan-kekosongan jabatan yang ada, baru diubah menjadi fungsional,” katanya.
Bang Dhin sapaan akrabnya ini juga mengatakan usulannya itu berdasar sudut pandang pelayanan.
Kekosongan jabatan menurutnya mengganggu pelayanan, apalagi untuk SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat karena koordinasi berjenjang dapat meningkatkan kualitas pelayanan mengingat staff pelaksana belum tentu bisa mengambil keputusan.
“Konsep the right man and the right place juga harus diperhatikan, banyak pejabat struktural yang dilantik di suatu SKPD, namun tidak sesuai dengan pendidikannya.
Ketika dia sebagai pejabat struktural di fungsionalkan apakah akan disesuaikan dengan pendidikannya?.
Sebagai Contoh di Dinas Sosial, fungsional yang dibutuhkan adalah Peksos, syarat pendidikannya S1 Peksos, yang ada sekarang gimana?,” katanya
Politisi PDI Perjuangan juga mengatakan harus diakui bahwa salah satu permasalahan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional adalah terbatasnya ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional pada unit kerja yang menggantikan jabatan struktural (Administrator dan pengawas) begitu pula dengan pejabat struktural yang sekarang menduduki tidak berdasarkan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
“Ya, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan pejabat yang terimbas. Bagaimana regulasinya, dari segi tunjangan, dan yang lainnya,” ujarnya

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK menjelaskan pejabat baru nantinya, sebagai mitra legislatif dapat meningkatkan hubungan demi kemajuan banua
“Yang sudah terjalin dengan baik kita tingkatkan, karena antara eksekutif dan legislatif saling berhubungan,” ujarnya, Kamis (30/12/2021)
Selain itu, Supian HK juga menyebutkan, Pemerintah meletakkan pejabat baru pada SKPD itu sudah melalui penilaian, kriteria dan melalui pertimbangan.
Semua itu menurutnya sudah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dengan memberikan pertimbangan. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















