SATU PERKARA Penganiayaan di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 19:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kspose dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, H Ramdhanu D. SH MH, Senin (13/5/2024) (SuarIndonesia/Ist)

kspose dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, H Ramdhanu D. SH MH, Senin (13/5/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Satu perkara penganiyaan di Wilayah Kejati Kalsel (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan)  dihentikan berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (13/5/2024).

Dimana semua setelah disetuji Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH MH dan semua dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, H Ramdhanu D. SH MH.

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah disetujui perkara  di Kejaksaan Ngeri Tapin dengan tersangka Alfian Haris , yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kasusmnya berawal pada Jumat 1 Maret 2024 di Jalan Pelita RT. 01 RW. 001 Desa Mandurian, Kecamatan Tapin Tengah.

Tersangka   yang merupakan anak kandung dari saksi korban Suyatno menghampiri korban sambil menggerutu.

Kemudian dikarenakan  korban dalam keadaan Lelah sepulang bekerja, merasa emosi lalu memukul terdakwa sebanyak satu kali mengenai bagian pipi.

Baca Juga :   RATUSAN PEMILIH di Banjarmasin Simulasikan Pencoblosan Pilkada, Seluruh Kalsel Disiapkan 7.344 TPS

Lalu tersangka pergi ke kamarnya sebilah bilah senjata tajam jenis pisau, sedangkan korban sempat pergi ke belakang rumah untuk mengambil kayu.

Setelah itu saksi korban kembali ke dalam rumah dan kembali memukul tersangka sebanyak dua kali dengann kayu mengenai bagian kepala tersangka yang menimbulkan luka.

Tersangka dalam posisi duduk setelah telungkup dan melindungi diri dengan menggunakan pisau yang diambil sebelumnya dan secara tak sengaja mengenai bagian perut saksi korban.

Tersangka merasa kaget setelah melihat korban mengalami luka kemudian tmembawa korban ke RSUD Datu Sanggul Tapin untuk mendapatkan perawatan.

Dalam proses hukum ingga adanya perdamaian, tidak dilanjutkan ke proses. persidangan dan pertimbangan lainnya, hingga perkaranya dihentikan. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:02

DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 21:52

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca